MATATELINGA, Pematangsiantar: Personil Sat Resnarkoba Polres Kota Pematangsiantar meringkus seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu. Polisi menyita barang bukti sedikit nya 9 paket berat bruto 1, 61 gram dari MD (48) dari pagar ubi belakang rumah di Jalan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Jumat kemarin(16/4/2021) sekira pukul 09.30 WIBInformasi diperoleh
Matatelinga.com bahwa penangkapan warga Tanjung Pinggir tersebut setelah Polisimendapatkan informasi dari warga. Selanjutnya, Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, dilokasi Petugas melihat MD berada di depan rumah nya.Namun, sebelum diamankan MD sempat melarikan diri ke belakang rumah nya. Lalu, Polisi langsung melakukan pengejaran. Akhirnya, polisi berhasil mengamankan pria 48 tahun itu dari pagar ubi belakang rumahnya.
Baca Juga:Pasien Nyanyi, Dua Pengedar dan Pecandu Narkoba Meringkuk di terali BesiSaat diamankan Polisi, dari MD ditemukan 1 buah plastik biru dan 1 buah plastik klip berisi 5 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 4 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,61 gram, dan 2 bungkus plastik klip.Selain itu, 1 buah gulungan kertas timah rokok terdapat 1 buah pipa kaca, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah kompeng karet dan 1 unit HP dari ruangan kamar.Selanjutnya, kepada Polisi MD mengaku bahwa narkotika jenis sabu itu adalah miliknya. Mendengar itu, kemudian petugas membawa diduga tersangka Mahmud (48) menuju Mako Sat Resnarkoba Polres Kota Pematangsiantar.Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan dan penahanan terhadap pria berinisial MD.Lalu, kata Rusdi terhadap MD masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." Benar, MD sudah ditahan dan masih penyidikan lanjutan. (Mtc/sip)