MATATELINGA, Labuhanbatu:Tokoh Masyarakat (Tomas) Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara sangat Keberatan bila tempat tinggalnya itu disebut kampung Narkoba.Dengan begitu ia pun berencana akan menyurati Kapolres,Kapolda hingga Kapolri atas sebutan Padang bulan kampung narkoba."Saya sebagai warga sekitar merasa sangat Keberatan disebut kampung saya kampung narkoba.Sebagian orang yang membuat ulah dikampung itu malah tempat tinggal saya terbawa-bawa disebut kampung narkoba,"Kata H.Mukhlis Hasibuan selaku tokoh masyarakat di Padang bulan itu,Senin (19/4/2021) pada Wartawan Via Telepon.Ia pun berencana dalam waktu dekat dirinya akan menyurati intansi vertikal itu atas sebutan tersebut,dengan begitu agar tahu dari mana asal mu asal sebutan kampung narkoba itu.
Baca Juga:Korban Sampan Terbalik di Sungai Kundur Labuhanbatu Telah Ditemukan"Memang bolak-balik polisi menagkap pemakai sabu di Padang bulan itu,tapi saya dengar selalu pemakai,masak tidak tahu siapa bandarnya selama ini?,"Ungkap Mantan Ketua Pemuda Pancasila itu.Untuk itu, Lanjutnya,agar menghilangkan nama Padang bulan itu dijuluki kampung narkoba dirinya pun meminta kepada Kapolres Labuhanbatu agar menangkap bos besar sabu yang ada di Padang bulan itu.Dengan begitu nama Padang bulan tidak disebut lagi kampung narkoba.[br]"Saya meminta kepada Kapolres Labuhanbatu agar menagkap biang kerok pengedar sabu di Padang bulan itu.Sudah cukup hancur anak-anak Padang bulan itu dibuatnya,"Tegas Mukhlis yang juga Ketua Partai Demokrat Labuhanbatu.Sebelumnya,Untuk memberantas suatu Narkoba hingga keakaranya tidak lah mudah, karena meski polisi berulang kali melakukan pengrebekan di Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera utara yang disebut pula kampung narkoba seakan para pelaku Narkoba tidak membuat efek jera.Polres Labuhanbatu,Sabtu (17/4/2021) sekitar pukul 22.00 Wib melakukan penggrebekan kembali,meski belum lama ini sat Narkoba Mengamankan 15 orang dari kampung Padang bulan itu."Penggerebekan yang di padang bulan yang disebut kampung narkoba merupakan aksi tindakan nyata dan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba,"Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melaui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,Minggu (18/4/2021).[br]Dilanjutkannya,personil opsnal Sat res Narkoba mendapat banyak informasi dari masyarakat bahwa dijalan padang bulan banyak beredar narkoba jenis sabu.Kemudian penggerebekan dilakukan secara rahasia dan seluruh personil sat res narkoba mengepung kampung padang bulan dari berbagai tempat."Kedatangan petugas membuat para pengguna dan calon pembeli narkoba berlari berhamburan dan berusaha meyelamatkan diri,dari pengepungan polisi mengamankan 2 tersangka, dari kedua tangan tersangaka yang sempat kejar-kejaranan dengan petugas ditemukan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu,seberat 0,44 gr brutto."Kemudian 1 buah kaca pirek kosong,1unit Hp jenis nokia,1 unit sepeda motor merk suzuki shogun tanpa plat.Disamping itu petugas juga menemukan di sekitar tkp barang bukti 25 plastik klip kecil bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,69 gram brutto.
Baca Juga:Grebek Padang Bulan, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Dua OrangDiduga barang tersebut dibuang oleh seseorang yang diduga sebagai pengedar dimana pada saat penggerebekan berhasil melarikan diri," papar mantan Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai itu.Terhadap kedua tersangka,Lanjut Sitepu, kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Adapun tersangka yang ditangkap berinisial Trd alias Tamin (24) tahun warga sei tawar, Kelurahan Bina raga,Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan Ra alias Indo (34) warga simpang mangga atas,Kelurahan bakaran batu,kecamatan Rantau selatan.(Abi)