MATATELINGA. Pematangsiantar: Personil Sat Narkoba Polres Kota Pematangsiantar meringkus seorang pria lantaran memiliki narkotika jenis sabu bruto 1,20 gram. Pria berinisial DK (51) diringkus Polisi dari rumahnya, di Kampung Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Jumat, 16 April 2021 kemarin malam, sekira pukul 20.30 WIB.Informasi dihimpun MATATELINGA.com, Polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di dikediaman nya di Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar, Kota Pematangsiantar, Jumat, 16 April 2021 malam, sekira pukul 20.30 WIB.Kemudian personil sat narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan. Setibanya dilokasi, kemudian personil menangkap seorang pria dari dalam rumahnya.Dari warga kampung banjar 1 paket narkotika jenis sabu bruto 1.20 gram yang sempat ia buang dan 1 unit HP dari kantong celana depan sebelah kanan.Kepada Polisi, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial RT. Selanjutnya, sekira pukul 21.30 WIB Polisi menuju Tanjung Tongah Siantar Martoba dan mengamankan RT.Sementara, dari tangan RT Polisi menemukan 1 unit Hp dari kantong celana belakang sebelah kanan dan uang sebesar Rp 100 ribu dari hasil penjualan sabu. Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan dan penahanan diduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial DK dan RT.Lalu, kata Rusdi terhadap Debok dan Rabat masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." Kedua pelaku sudah ditahan. Masih kita lidik, " imbuh Rusdi. (Mtc/sip)