MATATELINGA, Belawan- Tim gabungan dari Intel Lanal Tanjung Balai Asahan bersama Satgas 21 Dispamal berhasil meringkus 2 orang tersangka pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 kilo gram dari perairan Muara, Sungai Asahan. Minggu (18/4/2021) pukul 00.45 WIB.Dari pengungkapan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan Satu unit kapal tanpa nama yang dicurigai membawa narkoba dari Malaysia.Kapal tanpa nama tersebut lalu diperiksa oleh personel Patkamla Sei Sembilang I-1-47 untuk mengambil alih pemeriksaaan dan dilanjutkan dengan pengawalan kapal tanpa nama tersebut ke Pos Angkatan Laut Bagan Asahan.Saat digeledah dari dalam Kapal tersebut, ditemukan barang bukti yang disimpan didalam 6 (enam) goni yang berisi 100 kg sabu-sabu, 21 bungkus diduga Pil ectasy yang dibungkus koran.Selain sabu dan pil ectasy barang bukti lainnya adalah 1 (satu) buah kapal tanpa nama GT.5, 1 (satu) buah HP merk Realmi 9A warna biru, 1 (satu) buah Dompet berwarna Cokelat dan Uang Tunai sebesar Rp 342.000,- (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah).Untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mako Pomal. Dari hasil pemeriksaan diketahui keduanya merupakan nakhoda Kapal tanpa nama berinisial KH, (33) warga Sei Apung Jaya kota Tanjung Balai, sedangkan seorang lagi merupakan anak buah Kapal tanpa nama berinisial HS, (34 ) warga Dusun 5 Desa Sei Apung Jaya Rintis, Kota Tanjung Balai, hal ini dikatakan oleh Pangkoarmada I, Laksamana Muda, Abdul Rasyid SE.,MM, didampingi oleh Danlantamal I Belawan, Brigjen TNI ( Mar ) I Made Wahyu Santoso, saat menggelar konferensi pers di Lantamal I Belawan. Senin (19/4/2021) pukul 14.00 WIB."Betul pada hari Minggu, Tanggal 18 April 2021, pukul 00.45 WIB di kepulauan Jemur TNI AL, Lanal Tanjung Balai Asahan telah menangkap 1 unit kapal nelayan tampa nama dengan barang bukti 100 kg sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi berikut 2 orang pelaku,"ucap Pangkoarmada I.Katanya lagi, untuk selanjutnya barang bukti narkoba berikut barang bukti kita serahkan ke BNNP Sumut untuk pengembangan kasus."Narkoba tersebut dibungkus dengan 6 karung goni, dengan rincian 79 bungkus sabu-sabu, 21 bungkus pil ekstasi. Barang bukti tersebut kita lakukan pengecekan di laboratorium kelas II Medan,"pungkas Panglima Komando Armada I.Tampak hadir dalam acara diantaranya, Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial, Kasdam I/BB, Brigjen.TNI.Didiet Pramudito, Danlanal Tanjung Balai, Letkol ( Laut ) Robinson, Kapolres Belawan, AKBP Dayan, Kajari Belawan dan Kepala Bea Cukai Belawan. (mtc/Suriyanto)