MATATELINGA. Tebingtinggi - IW (23) warga Kampung Kurnia Jalan Sei Bahilang Kelurahan Mandailing Kecamatan Teningtinggi Kota, Kota Tebingtinggi bakalan berlebaran di dalam sel, setelah dirinya diserahkan warga usai melakukan jambret di Jalan Madrasah Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Baca Juga:Ibu Hamil dan Wanita Lanjut Usia Laporkan Oknum Kapolsek Percut Seituan di Polrestabes MedanPenjambretan yang dilakukan oleh pelaku IW terjadi pada Senin sore (19/04/2021) sekira pukul 15.30 wib di saat menjelang azan shalat Ashar terhadap korban Rahmayani Sambas (22), seorang Ibu Rumah Tangga warga Jalan Cik Khozanah Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.Hal inilah yang dikatakan kasat Reskrim mapolres Tebingtinggi, AKP.Wirhan Arif, SH.MH kepada kru MTC melalui kasubag Humas mapolres Tebingtinggi, AKP.Josua Nainggolan, selasa (20/04/2021) saat di temui di Mapolres Tebingtinggi.[br]Adapun kronologis kejadian bermula pada hari Senin tanggal 19 April 2021 sekira pukul (15.25) WIB, dimana saat itu korban Rahmayani Sambas sedang berkunnung ke rumah mertuanya yang berada di Jalan Madrasah Kelurahan Persiakan Kecamatan padang Hulu Kota Tebingtinggi.Karena hari mulai sore tepatanya sekira pukul (15.15) Wib, korbanpun permisi pulang kepada mertuanya, lalu melangkah keluar dari pintu rumah mertuanya, korbanpun lalu memanggil becak bermotor untuk ditumpanginya pulang menuju rumahanya.
Baca Juga:Tanyakan Kasus Penganiayaan, Wanita Hamil dan Lansia Diduga Dapat Perlakuan Kasar di Polsek Percut SeituanSaat korban hendak naik keatas becak, terlihat korban sedang memegang handphone, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri pelapor datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan langsung merampas HP milik korban yang saat itu sedang dipegangnya.[br]Namun spontan korban berusaha mempertahankan HP miliknya dengan memegang baju salah satu pelaku yang dibonceng oleh temanya, sementara sepeda motor pelaku terus berjalan sehingga korban sempat terseeret karena tetap mempertahankan HP miliknya.Karena cengkraman tangan korban begitu erat hingga baju pelaku tidak terlepas meski keadaan korban dalam kondisi terserte, membuat pelaku yang kehilangan akal dan langsung memukul kepala serta kedua tangan korban bahkan kaki pelaku sempat menendang bagian bahu sebelah kiri juga perut korban, namun hal tersebut tidak membuat korban melepaskan baju pelaku meski dirinya dalam keadaan terseret sambil dirinya tetap menjerit mengatakan, “tolongg...tolong.. jambrettt..jambret..”.
Baca Juga:71 Lembaga Tolak Pembangunan Proyek Kota Deli MegapolitanDi duga karena suara jeritan korban yang terus menerus meminta tolong di tambah lagi cengkraman tangan korban tidak bisa terlepas membuat sepeda motor yang dikemudikan salah seorang pelaku jatuh, dan di saat itu pula korban semakin berteriak meminta tolong.[br]Di saat itu pula datang saksi Muhammad Rivaldy (19) dan saksi Siti Aminah (36), keduanya warga Jalan Madrasah Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi yang langsung mengamankan seorang pelaku sedangkan satu orang teman pelaku berhasil melarikan diri sambil meninggalkan sepeda motornya.Pelakupun nyaris menjadi bulan-bulanan warga, dan beruntung saat kejadian tepatnya di blan Ramadhan, sehingga pelakupun oledh warga langsung di serahkan ke Mapolres Tebingtinggi berikut sepeda motor Honda Supra x 125 warna biru tanpa Nomor Polisi.
Baca Juga:Brimob Polda Sumut Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Labuhan BatuDan atas kejadin tersebut korbanpun harus mengalami kerugian materiil berupa satu unit Handphone senilai Rp. 2000.000,-Sedangkan pelaku dalam kasusini di jerat melanggar Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e Subsider Pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Mtc/bas)