MATATELINGA. Tebingtinggi - Deklarasi tolak narkoba menuju Sumatera Utara (Sumut) Bersinar (bersih narkoba) yang prakarsai Polres Tebingtinggi pada kamis (15/04/2021) yang lalu tidak menjadi sebuah isapan jempol, namun upaya pemberanrasan terus di lakukan secara bertahap, hingga menjadikan Kota Tebingtinggi Bersinar.Seperti yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, pada Selasa (20/04/2021) yang berhasil menangkap 4 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu secara berantaai dari tiga lokasi rawan narkoba yang ada di Kota Tebingtinggi.
Baca Juga:Soal Larangan Takbiran Keliling, Polda Sumut : Kita Tegur Jika KonvoiKetiga lokasi peredaran narkotika tersebut diantaranya, jalan badak Lingkungan I Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan lokasi yang ketiga berada di Jalan Sukarno-Hatta Lingkungan VIII Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.Dari kedua lokasi inilah sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil menangkap 4 orang pelaku secara berantai, yang diawali dengan ditangkapanya pelaku RPH alias "KK" (31) warga jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.[br]Dari pelaku "KK" ditangkaplah RUS alias "R" (24), warga Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, selanjutnya ditangkap pelaku MSP alias "S" (37) warga Jalan Soekarno Hatta Lingkungan VII Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan pelaku SUR alias "DD" (31), warga Jalan Sukarno Hatta Lingkungan III Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Baca Juga:Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung PSU di Labuhanbatu, Labusel dan MadinaKapolres Tebingtinggi, AKBP.Agus Sugiyarso SIK kepada kru MTC melalui kasat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.Mhd.Yunus Tarigan, SH dalam siaran persnya, rabu (21/04/2021) membenarkan penangkapan keemapt pelaku yang di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.Dari penangkapan terhadap ke empat pelaku tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 8 plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,86 Gram dan satu buah dompet warna cream yang di dapat dari pelaku "KK".[br]Selanjutnya dari tangan pelaku RUS alias "R" ditemukan 1 plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,19 Gram, dan 1 buah kaleng kotak rokok MAGNUM.Dari pelaku MSP alias "S" dan pelaku SUR alias "DD" di temukan barang bukti berupa 9 plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 24,48 Gram dan 1 unit timbangan digital serta plastik plastik klip kosong.
Baca Juga:Vaksinasi Keluarga Besar PWI SumutAdapun kronologis penangkapan berawal Pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 sekira pukul (10.30) Wib, dimana sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi mendapat informasi yang menyebutkan bahwa dilokasi jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi warga mulai resah karena lokasi tersebut sering di jadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika khususnya jenis shabu.[br]Akan informasi tersebut langsung ditanggapi, dan pada hari itu juga tim langsung turun menuju ketempat tersebut, dan sesampainya di lokasi tepat sekira pukul 11.00 Wib. Di lokasi tersebut personil melihat seorang laki-laki yang sangat mencurigakan dan sesuai dengan ciri-ciri yang telah di informasikan kepada mereka.Tanpa basa basi lagi, personil langsung melakukan penangkapan terhadap lalaki tersebut yang mengaku bernama RPH alias "KK", selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah "KK" dan sekitar lokasi rumah dan ditemukanlah semua barang bukti yang terletak diatas lantai ruang tamu.
Baca Juga:Mencekam, Terus Lalu Lalang Ambulans & Jenazah, India Masuki Gelombang Kedua Covid-19Saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku barang haram berupa narkotika jenis sabu tersebut dia pelaku RUS alias "R". Berdasarkan pengakuan pelaku "KK", personil sat Res narkobapun selanjutnya melakukan pengembangan dan pada pukul 12.30 Wib berhasil menangkap pelaku RUS alias "R".Dari hasil introgasi terhadap pelaku Rus alias "R", dirinya mengaku kalau barang haram berupa narkotika jenis sabu dia dapatkan dari pelaku sur alias "DD".[br]Selanjutnya dilakukan pengembanggan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku Sur alias :DD" yang mana pada saat itu pelaku Sur sedang berada di TKP 3, yakni Jalan Sukarno Hatta Lingkungan VII Kelurahan Tambangan Kecamatan padangHilir Kota Tebingtinggi bersama dengan pelaku MSP alias "S".
Baca Juga:Kisruh Liga Super Eropa, Manchester City Resmi Mengundurkan Diri, 5 Klub Lain Berpotensi Ikut KeluarYang mana pada saat penangkapan terhadap pelaku Sur alias "DD" dan pelaku MSP alias "S", semua barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut asalnya dari pelaku SUR alias "DD".Kini keempat pengedar narkotiak jenis sabu tersebutpun harus meringkuk dibalik jeruji sel tahanan sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi, dan berlebaranpun harus di dalam penjara.“Akan perbuatan tersebut keempat pelaku di ganjar melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” jelas Tarigan. (Mtc/bas)