MATATELINGA. Medan - FH UMSU, Pusat Kajian Konstitusi dan Anti Korupsi (PUSKASI) UMSU, dengan mitra kerjasama menyelenggarakan konferensi nasional menata pemilu di masa mendatang.Kegiatan ini, didasarkan oleh Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang masuk Prolegnas dan adanya isu menggabungkan rezim pemilu dengan Pilkada pada Tahun 2024, namun RUU itu telah dicabut oleh Pemerintah.
Baca Juga:Akademisi UMSU Angkat Bicara Soal Pernyataan IPWPencabutan ini diduga lebih dominan kekuasaan dibandingkan dengan pembentukan produk hukum tentang Pemilu, bahkan banyak yang menganggap Pencabutan RUU Pemilu dapat menghalangi keinginan politik beberapa orang seperti Pencalonan Kepala Daerah di DKI Jakarta.Kegiatan ini dimulai dengan sambutan ketua panitia yaitu Benito Asdie Kodiyat, MS, SH, MH (Ketua PUSKASI UMSU) yang menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan kerjasama dengan UMT, UISU, Perludem, Kolegium Jurist Instituse, Pusat Studi Pancasila Universitas Pancasila. Selain konferensi, kegiatan ini juga disertai dengan call for paper yang diikuti oleh 30 orang yang mengirimkan tulisan yang akan dibukukan menjadi buku chapter yang ber-ISBN.Selanjutnya, Sambutan Dekan Fakultas Hukum UMSU (Dr. Ida Hanifah, SH, M.H) yang menyatakan bahwa "Konferensi ini merupakan kali kedua, setelah tahun 2019 diadakan konferensi bertajuk GBHN yang juga dibukukan, Tema-tema yang ditawarkan setiap konferensi selalu menarik, semoga kegiatan ini tetap terus berlanjut".Dilanjutkan dengan Pembukaan oleh Wakil Rektor I UMSU (Dr. Arifin Gultom, SH, M.Hum) Sistem Pemilu yang berubah-ubah mulai dari pilpres pada orde lama, orde baru, dan reformasi. Pemilihan Kepala daerah juga turut berubah-ubah, sehingga kita tidak punya pola dan proses pemilihan kepala daerah khususnya, karena berubah-ubah. Harapannya bahwa kegiatan ini kemudian akan menghasilkan masukan kepada Pemerintah agar terdapat sistem yang ideal untuk pilkada dan pemilu.[br]Pada konferensi ini, dibagi menjadi 2 (dua) sesi.*Sesi ke-1 (09.00-12.00 WIB)Acara Pembukaan yang dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber-narasumber yang berkompeten dan handal.Adapun narasumber pada panel 1 dan panel 2, yaitu:
Panel I:Prof. Dr. Fauzan, SH., M.Hum. Pilkada Asimetris di IndonesiaDr. Marzuki Lubis, SH., M.Hum. Fenomena Kotak Kosong dan Masa Depan Demokrasi LokalDr. M. Ilham Hermawan, SH., MH. Konsep Pemilu Berdasarkan PancasilaDr. Ahmad Redi, SH., MH. Menata Kelembagaan Penyelenggara PemiluBenito Asdhie Kodiyat MS, SH., MH. Tantangan Pilkada di Masa MendatangModerator: Cynthia Hadita, SHPanel II:Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, SH., M.Hum Peradilan Etika PemiluDr. Auliya Khasanofa, SH., MH. Format Ideal Pemilihan PresidenDr. Eka N.A.M Sihombing, SH., M.Hum. Dinamika Ketentuan ThresholdTiti Anggraini, SH., MH. Pidana Pemilu dan Kekuasaan KehakimanModerator: Muhammad Taufik Nasution, SH[br]*Sesi ke-2 (14.00-16.00 WIB)Pemaparan materi oleh seluruh penulis yang menjadi presentator ayas naskah yang telah dikirimkan pada konferensi ini. Sesi ini juga dibagi menjadi 2 panel. Yang dimoderatori oleh Haliza Nandita dan Muhammad Taufik Nasution, SH.Latar belakang presentator pun cukup beragam, mulai dari akademisi, praktisi, LSM, KPU dan Bawaslu diberbagai daerah di Indonesia, dan lain-lain.Kegiatan ini diharapkan menjadi ajang untuk memberikan rekomendasi dan solusi yang solutif berkaitan dengan menata sistem pemilu di masa mendatang. (Mtc/rel)