MATATELINGA. Tebingtinggi - IT alias Rambo (63) warga Kebun sayur Jalan Danau Ranau, Lingkungan VI Kelurahan Lubuk raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, Jum’at pagi (23/04/2021) sekira pukul (10.00) Wib di gelandang ke kantor polisi oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Mapolres Tebingtinggi karena memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 900 gram, yang disimpannya di dalam rumahanya.Tertangkapnya IT alias Rambo yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir ini, berawal dari adanya informasi dari warga yang menyebutkan kalau di rumah IT alias "RB" kerab kali di gunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga:Darso Pengedar Narkoba Sempat Kabur Sebelum Diborgol PolisiBerbekal informasi tersebut, personil Satres narkoba Mapolres Tebingtinggi langsung bergerak menuju TKP, dan langsung berhasil membekuk pelau berikut barang nukti narkotika jenis ganja sebanyak 900 gra.“Pelaku kita tangkap dirumahnya berikut barang bukti diduga daun ganja yang dikemas dengan kertas coklat dengan rincian 81 amplop dengan berat bruto 150 gram, 3 bungkus sedang dengan berat bruto 300 gram dan 1 bungkus besar dengan berat bruto 450 gram,” jelas Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso, S.IK.[br]Di jelaskan Kapolres juga, berbekal informasi dari warga yang mulai resah akan perilaku IT alias Rambo, yang di kahawatirkan merusak generasi muda di daerah tersebut, dengan cepat sat res Narkoba mapolres Tebingtinggi melakukan penyelidikan.“Lalu dilakukan penyelidikan kemudian diamankan diduga pelaku, dan dari penguasaannya ditemukan barang bukti daun ganja yang diakui tangkapan benar miliknya,” ujar Kapolres.Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.“Dalam kasus ini pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolres Tebingtinggi.(Mtc/bas)