MATATELINGA, Delitua- Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil menangkap 1 dari 2 tersangka pencurian kendaraan bermotor di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Putra dan ditembak kakinya. Pasalnya, melawan petugas saat dilakukan pengembangan, mencari barang bukti sepeda motor curian.Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan 2 orang lainya tersangka penadah barang curian berinisial SM (46) warga Jalan Pertahanan, Gang Madrasah, Kelurahan Patumbak dan seorang lagi berinisial BH (45) warga Jalan Pertahanan, Gang Jati, Patumbak yang menjadi perantara dalam penjualan sepeda motor curian. Sabtu (24/4/2021) pukul 13.00 WIB.Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap pada Matatelinga.com mengatakan, tersangka ditangkap karena melakukan pencurian 2 unit sepeda motor di Jalan Karya Jaya, depan warnet 93, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor pada hari Jum'at tanggal 23 April 2021.
Baca Juga:Akibat Rem Blong, Truk bermuatan garam Hantam Pesepeda Motor"Setelah kejadian Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik bersama Panit Luar, Ipda Syawal Sitepu melakukan penyelidikan dan akhirnya mereka mendapatkan informasi bahwa seorang pelaku sedang berada di warnet kawasan Jalan Karya Jaya.Kemudian mereka menuju kesana dan berhasil meringkusnya. Saat diinterogasi ia mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama rekanya bernama Yanto yang sedang kami buru, "ucap Kapolsek.[br]Lanjutnya lagi, tersangka juga mengaku sepeda motor curian itu ia jual pada seorang penadah berininsial SM lewat perantara orang lain Berinisial BH."Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti dan pelaku penadah dan berhasil mengamankan BH serta SM. Namun tersangka Dani Saputra alias Ambo berusaha melarikan diri dengan melawan petugas, iapun terpaksa diberi tindakan tegas dengan menembak kakinya, "ucap AKP Zulkifli.Kapolsek juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 6781 ABP serta pakaian yang digunakan saat beraksi. (Suriyanto)