MATATELINGA, Percut- Pasca kejadian seorang Ibu dan anaknya bernama Novi dan Deasy Natalia br Sinulingga yang sedang Hamil 6 bulan mengaku diduga mendapatkan perilaku kasar oleh oknum polisi dan Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu beberapa waktu yang lalu (19/4/2021) menjadi sorotan publik.Kabar terbaru Deasy Natalia Br Sinulingga telah mendapat panggilan dari pihak Polrestabes Medan pada Rabu 28 April 2021. Hal ini dibenarkan Deasy via WhatsApp."Pada Rabu 28 April 2021nanti Kami disuruh ke Polrestabes Medan untuk Wawancara, soal pak janpiter ini," katanya sembari mengirimkan surat panggilan tersebut.Hal senada dikatakan ibu korban bernama Noviritani (56) mengatakan sudah mendapat Surat Panggilan prihal wawancara pada Rabu (28/4/2021) pukul 10.00 WIB untuk hadir di ruang pemeriksaan unit pidum, ruang unit Lidik I Satreskrim Polrestabes Medan. Sesuai dengan surat perintah penyidikan Nomor: SP Lidik/1143/IV/Res.1.6/2021/Reskrim yang ditandatangani oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra."Saya bersama anak saya akan menghadiri panggilan itu yang sudah saya terima, saya didampingi dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sumut," katanya pada Minggu (25/4/2021).Ia berharap agar Laporan yang telah dilaporkan nya ke Polrestabes Medan agar diproses sesuai Undang-undang yang berlaku di Indonesia.[br]Sementara di salah satu groub WhatsApp Humas Polsek Percut Seituan, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu menyatakan terkait KDRT yang telah dilaporkan Deasy sebelumnya, ia menilai Bahwa pihak PPA unit Reskrim Polsek Percut Seituan sudah profesional dalam menangani setiap kasus."Semua permasalahan ini sudah jelas Bahwa PPA sudah profesional dalam menangani kasus-kasus yang ada di Polsek Percut Seituan, kalau Kapolsek Percut Sei Tuan mendatangi rumah orang tua pelapor apakah salah?, apakah kalau kita meminta maaf kepada orang tua kita Apakah kita salah ?, Ucap nya bertanya.Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan ibu pelapor dimana ia mengatakan kedatangan Kapolsek Percut Sei Tuan ke rumahnya, salah satu pembicaraan AKP Janpiter Napitupulu kepada dirinya dan anaknya adalah meminta maaf atas kesalahan Penyidik nya yang lambat atas penanganan kasus tersebut."Permintaan maaf nya itu atas kesalahan Penyidik nya yang lambat menangani," akunya.Sementara itu satgas PPA Kementerian PP RI, Azmiati Zuliah SH, MH, menyatakan pelapor tidak semestinya mendapatkan perlakuan Kasar oleh aparat penegak hukum karena hak korban untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang telah dilaporkannya."Itu hak korban ketika dia mau menanyakan kasus nya seperti apa, tapi tak lah semestinya dia mendapatkan perlakuan kasar oleh aparat penegak hukum Apa lagi dalam kondisi yang hamil," katanya.Yang namanya kepolisian itu sambung Azmiati menjelaskan harus memberikan pelayanan yang terbaik dan promoter."Polisi pengayom masyarakat, Polisi harus dan wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Seperti apa kepada pelapor," ungkapnya.Namun lanjut Azmiati jika dalam laporan tersebut ada yang kurang lengkap sampaikan lah baik baik kepada pelapor."Jika ada kurang lengkap atau apa sampaikanlah baik baik tapi bukan dengan melakukan perilaku kasar seperti itu. Itu kan salah, itu sudah menyalahi aturan, kalau seperti itu korban boleh juga mengadu ke Ombudsman. Apapun pekerjaan seharusnya semua sama dimata hukum," imbuhnya.[br]Terkait visum yang Uda lewat jangka waktu kata Azmiati menerangkan kekerasan itu bukan hanya di phisik saja, bisa juga kekerasan phisikis itu seharusnya dibuktikan kepolisian setelah adanya visum."Jika tidak duduk kasusnya juga misalnya, pihak kepolisian tidak boleh melakukan penyeretan itu lalu mengusir nya, kapolsek harus memberikan contoh yang baik. namanya pelayanan publik kepada masyarakat dan memberikan contoh yang baik," tambahnya.Azmiati berharap pihak Polsek Percut Sei Tuan kedepan nya harus Intropeksi karena masyarakat itu perlu kepastian hukum."Mereka harus bisa memberikan keterangan yang baik, tidak menyinggung perasaan pelapor," ucapnya.Terkait laporan Deasy ke Polrestabes dimana ia melaporkan AKP Jan Piter Napitupulu dkk, Azmiati meminta kepolisian terutama Polrestabes Medan harus memberikan kepastian hukum kepada pelapor."Harus ada kepastian hukum dan tidak boleh ada tumpang tindih, kalau memang itu betul, polisi itu harus diproses, begitu juga dengan laporan tentang suami pelapor dan harus diberikan keterangan baik baik," terangnya.Ia menambahkan berarti pelapor sudah diterima laporannya oleh Kepolisian atas dugaan kekerasan yang dialami korban."Menurut saya hal tersebut dilakukan kepolisian memang Proseduralnya demikian. Untuk bisa mendudukan kasusnya benar tidak terjadi kekerasan tidak ada masalah memang dilakukan terlebih dahulu interogasi/interview biasanya," ucapnya Azmiati SH, MH."Yang terpenting bagaimana korban bisa didampingi dari Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (Upt PPA) dibawah Dinas PP dan PA Provinsi atau Kab/Kota." Tambahnya.Sebelumnya diberitakanTerkait dilaporkan nya Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu ke Polrestabes Medan, ia mengatakan apakah itu cukup bukti.Deasy dihadapan wartawan dikediaman nya Jalan Baru Lingkungan IV Bhayangkara 1 Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung mengatakan dirinya sudah melaporkan kejadian yang di alaminya ke Polrestabes Medan."Saya laporkan ke Polrestabes adalah Janpiter Napitupulu dengan anak buahnya atas laporan penganiayaan seperti yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/818/K/IV/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA," katanya, Selasa (20/4/2021).Novi (56) juga mengaku tangan kanan anaknya mengalami memar serta kakinya berdarah, tak hanya itu dirinya juga mengaku dibagian jempol tangan kanannya mengalami terkilir serta lengan baju sebelah kanannya robek akibat ditarik oleh Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu.Setelah kedua perempuan tersebut membuat laporan ke Polrestabes Medan, selanjutnya diarahkan oleh personil SPKT ke RS Pirngadi Medan. Kemudian mereka kembali lagi mengantar hasil dari RS Pirngadi Medan ke Polrestabes Medan. (Suriyanto )