MATATELINGA, Medan: Imam Kurniawan, warga Marelan yang memberikan komentar tak senonoh soal insiden kapal selam Nanggala 402 resmi ditetapkan sebagai tersangka.Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (27/4)."Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya diambil alih oleh Subdit Siber Polda Sumut," kata Kombes Hadi Wahyudi.Lanjut Hadi, tersangka yang menhaku sebagai petani ini mengakui perbuatannya tersebut. Kata Hadi, saat ini pelaku sudah ditahan."Yang bersangkutan sudah ditahan. Kemudian yang bersangkutan mengakui memang mem-posting kata-kata yang tidak pantas," ucapnya.Atas perbuatannya itu, Imam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.Kasus ini berawal saat grup Facebook 'Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI)' mengunggah berita duka KRI Nanggala-402. Akun tersebut meminta semua kuli mendoakan para prajurit yang gugur.Imam Kurniawan kemudian mengomentari posting-an itu dengan kalimat tak pantas. Komentar tak senonoh itu ditujukan terhadap para istri prajurit di kapal selam KRI Nanggala-402.Sontak, warga net langsung mengecam komentar tersebut. Bahkan ada yang membuat sayembara berhadiah yang bisa menangkap Imam. (mtc/fae)