Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kepergok Patroli Polisi, Dua Pelaku Jambret Ini Masuk Penjara

Kepergok Patroli Polisi, Dua Pelaku Jambret Ini Masuk Penjara

- Selasa, 27 April 2021 13:00 WIB
Mtc/ist
Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang laki-laki inisial MZ alias J (20) warga Kel. SEI Sikambing CII Kec Medan Helvetia dan R (20) warga Kel. Dwikor
MATATELINGA, Medan:Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang laki-laki inisial MZ alias J (20) warga Kel. SEI Sikambing CII Kec Medan Helvetia dan R (20) warga Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia akibat tertangkap tangan beberapa saat setelah melakukan penjambretan.

Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, pada Selasa (27/04) saat dikonfirmasi di mako Polsek Sunggal.

Dijelaskan Kanit, pengungkapan tersebut berawal dari team Tekab Polsek Sunggal yang sedang melaksanakan tugas patroli untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan, melintas di Jl. Amal Kel. Sunggal pada Senin (26/04) sekira pukul 14.30 wib.

Saat melintas tersebut, team melihat kedua pelaku memepet sepeda motor korban Rumita (43) warga Desa Sei Semayang hingga terjatuh, namun kedua pelaku langsung melarikan diri.

Melihat kedua pelaku melarikan diri, team langsung mengejar keduanya hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor yang dipakainya namun masih berupaya melarikan diri sehingga team dibantu masyarakat yang kebetulan berada di tempat kejadian berhasil mengamankan keduanya.

Saat itu juga korban yang sudah dalam keadaan terluka dipertemukan dengan kedua pelaku, saat itu korban menjelaskan bahwa keduanya telah menjambret korban hingga terjatuh dari sepeda motor.

"Kita sudah mengamankan keduanya berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna Merah Muda merk Roberto

yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet warna gold berisi uang tunai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)

milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam No.Pol.: BK-2376-JAS milik tersangka R," tambah Kanit lagi.

"Untuk kedua tersangka kita persangkakan melanggar pasal 365 Ayat (2) ke-2e dari KUHPidana dengan ancaman

hukuman penjara selama â€" lamanya 12 tahun," imbuhnya lagi.

"Untuk masyarakat, kita himbau agar senantiasa waspada apalagi jika melintasi jalanan yang sepi agar terhindar dari niat jahat pelaku kejahatan," pungkasnya mengakhiri. (*/mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polisi Sebut Hasil Autopsi Kresentia Hoess Sudah Keluar, Belum Dipublikasikan

Berita Sumut

Bravo...!!! IRT Lumpuhkan Penjambret

Berita Sumut

Upaya Preventif Cegah Kenakalan Remaja dan Tingkatkan Kesadaran Hukum Pelajar

Berita Sumut

Jambret Handphone Mahasiswa di Jalinsum Cagar Alam Torgamba Dibekuk Polsek Torgamba Kurang dari 12 Jam

Berita Sumut

Polsek Sunggal Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Alvin Ginting

Berita Sumut

Antisipasi Kejahatan Menjelang Pergantian Tahun, Polsek Sunggal Gencar Patroli Dini Hari