MATATELINGA, Medan: Bertempat di Ruang Rapat III Kantor Walikota Medan berlangsung Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan antara Walikota Medan dan Pengembang dari The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar, Selasa (27/4).Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan tersebut merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Medan, Kejaksaan Negeri Medan dan KPK RI dalam hal penyelamatan aset negara.Kejaksaan Negeri Medan berperan dalam hal upaya penyelamatan asset berupa pendampingan kepada Pemerintah Kota Medan dalam upaya penyerahan PSU pada sejumlah Perumahan di Kota Medan.Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan antara Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan M. Bobby Afif Nasution dan pihak Perumahan The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar dan disaksikan oleh Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar, dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH.Adapun Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang diserahkan yaitu :Perumahan The Peak Menteng Indah, berupa Prasarana Perumahan danPemukiman yang terdiri dari jaringan jalan dan jaringan drainase seluas 21.703,64 m² dan sarana Perumahan dan Pemukiman yang terdiri dari area parkir, kolam renang, club house, taman dan playground, lapangan badminton, lapangan basket, dan area taman pintu masuk seluas 6.134,87 m².Serta utilitas perumahan yaitu berupa lampu penerangan jalan umum (LPJU) sebanyak 63 (enam puluh tiga) titik lampu (LPJU). Jumlah nilai aset Perumahan The Peak Menteng Indah berdasarkan nilai perkiraan/NJOP yaitu Rp.21.498.132.850.Kemudian, Perumahan Madani Al Badar, berupa Prasarana Perumahan dan Pemukiman terdiri dari Jaringan jalan dan drainase, Sarana Perumahan dan Pemukiman seluas 507,73 m² terdiri dari Ruang Terbuka Hijau Area tempat bermain, dan Mushola.Serta utilitas perumahan yaitu berupa lampu penerangan jalan umum (LPJU) sebanyak 18 (delapan belas) titik lampu (LPJU). Jumlah total nilai perolehan aset Perumahan Madani Al Badar berdasarkan nilai perkiraan/NJOP yaitu sebesar Rp.1.119.852.800.Adapun keseluruhan nilai PSU dari dua perumahan tersebut yang diserahkan ke Pemko Medan tersebut sebesar Rp. 22.617.985.650.Kepala Kejari Medan T Rahmatsyah melalui Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata mengatakan nilai tersebut merupakan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Dinas PKPPR Kota Medan berdasarkan Nilai Jual Objek pajak (NJOP)."Penyerahan PSU tersebut merupakan bagian dari kerjasama Pemerintah Kota Medan dan Kejaksaan Negeri Medan dalam hal pendampingan hukum terhadap penyelamatan aset negara yang salah satunya terkait penertiban pemulihan kewajiban penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, serta merupakan salah satu saran dari Korsupgah KPK di Kota Medan. Sehingga dapat dikatakan sebagai bagian dari kolaborasi antara Pemko Medan,Kejaksaan Negeri Medan dan KPK RI," beber Bondan. (*/mtc)