MATATELINGA.Pematangsiantar�" Personel Sat Res Narkoba Polres Kota Pematangsiantar mengamankan 3 orang penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di salahsatu rumah di Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur, Selasa tanggal 27 April 2021, malam sekira pukul 20.30 WIB. Polisi menemukan barang bukti dariInfornmasi diperoleh MATATELINGA.com, Personil Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu sebuah rumah di Jalan Dalil Tani Ujung Kelurahan Tomuan, Siantar Timur. Lalu, Polisi melakukan penyelidikan dilokasi dan langsung mengamankan ketiga nya.Kedua pria berinisial LD (35) dan RK (28) diamankan dari ruang tamu sedangkan qdari dalam kamar seorang wanita berinisial SA (28).
Baca Juga:Catat! Pengajuan BLT UMKM 2021 Dibuka sampai 30 AprilKemudian Polisi melakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku. Dari depan pintu kamar dalam rumah Polisi menemukan 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah bong terbuat dari botol kaca, dan 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika jenis sabu dari bawah tempat tidur.
[br]Sementara, dari kamar tepatnya di kasur ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan bruto 0.52 gram dan dari dinding ruang dapur ditemukan 1 buah tas berisi 1 paket narkotika jenis ganja 1,55 gram bruto. Selain itu dari pelaku LD ditemukan 1 unit Hp dan uang sebesar Rp 100 ribu dan dari RK ditemukan 1 unit HP.
Lalu, dari kantong celana depan sebelah kanan SA ditemukan 2 buah plastik klip kosong. Kemudian, seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga diduga tersangka dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
Sementara, Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, Sik melalui Kasubag Humas AKP Rusdi Ahya Polres Pematangsiantar membenarkan penangkapan kedua pria berinisial LD, RK dan 1 wanita berinisial SA. Kata Rusdi ketiga diduga tersangka sudah ditahan dan masih menjalani proses hukum lanjutan.
“Kedua pria dan 1 wanita itu sudah ditahan.” Masih kita lidik, “sebut Rusdi. (Mtc/sip).