MATATELINGA, Pematangsiantar- Personil Sat Res Narkoba Polres Kota Pematangsiantar mengamankan RT (22) pengendara Septor Honda Scoopy. Dari warga Kinantan Siantar Barat itu ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,03 gram, Minggu (25/4/2021) sekira pukul 20.30 WIB.Informasi diperoleh MATATELINGA.com, awalnya Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkoba dengan mengendarai septor Honda Scoopy nopol BK 3646 WAF yang akan melintas di Jalan Adam Malik Kelurahan Simarito, Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan patroli diseputaran lokasi dan melihat seorang pria berkendara sesuai informasi tersebut. Lalu, Polisi menghentikan laju sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai seorang pria berinisial RT (22).Selanjutnya, Petugas meminta warga Gang Kinantan, Siantar Barat untuk membuka bagasi septor miliknya. Saat dibuka oleh pelaku, Polisi menemukan 1 buah jaket warna hitam. Sementara dari dalam kantong jaket sebelah kanan ditemukan 1 buah plastik yang berisi 2 lembar kertas tik-tak dan narkotika jenis ganja 3,03 gram bruto serta 1 unit Hp merk Oppo dari kantong celana kanan.Baca Juga:Kemudian pada saat dipertanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut. Lalu, RT mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan adalah miliknya, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.Sementara, Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, Sik melalui Kasubag Humas AKP Rusdi Ahya Polres Pematangsiantar membenarkan penangkapan RT(22). Kata diduga tersangka RT sudah ditahan dan masih menjalani proses hukum lanjutan."Pria berinisial RT sudah ditahan. "Masih kita lidik," sebut Rusdi. (Mtc/sip).