MATATELINGA. Asahan - Tiga orang pelaku pemerasan terhadap Kepala Desa Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan , kini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan awal dan gelar perkara di Sat.Reskrim Polres Asahan.Keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani saat dikonfirmasi melalui selularnya, Senin (03/05/2021) membenarkan bahwasanya ketiga orang pelaku pemerasan terhadap kepala desa di Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan yang terjadi pada Sabtu (01/05/2021) sekira pukul 12.30 Wib kini sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan badan di Rumah Tahanan Polisi Mapolres Asahan, ujarnya.
Baca Juga:Diduga Cemburu, Warga Jalan HM Yakub Ini Pilih Gantung DiriLebih lanjut AKP.Rahmadani mengatakan ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial “GB alias Gatot” (45) warga dusun VI Harapan Jaya Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, dan tersangka “B alias Boiman“ (41) warga dusun IV desa Benteng Jaya Kecamatan Sei Balai kabupaten Batu Bara.Kedua tersangka ini menurut pengakuannya berprofesi sebagai wartawan yang merangkap anggota Lembaga Swadaya Masyarakat yang ada di Kabupaten Batu bara, sementara terhadap satu tersangka lagi berinisial “JI alias Julfan“ (48) warga jalan Belibis lingkungan II kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai ini merupakan seorang advokad dari salah satu organisasi hukum.Terhadapnya telah melakukan serangkaian tindak pidana dengan cara melakukan pemaksaan dan atau pemerasan terhadap beberapa Kepala desa di Kecamatan Pulau Bandring Asahan dengan dalih akan mengungkap serta menutup perkara penyimpangan penggunaan dana ADD di kecamatan tersebut, dan ketiga tersangka dapat dibekuk opsnal Tipidkor Sat.Reskrim Polres Asahan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).Setelah ketiga tersangka menerima uang sebaanyak Rp.3.000.000,- dari yang diminta ketiga tersangka sebesar Rp.10.000.000,-, dan saat ini terhadap ketiga tersangka sudah resmi ditahan dengan status tersangka, dan ketiga tersangka dalam melakukan aksinya secara bersama serta para tersangka dapat dijerat dengan pasal 368 ayat (1) dari KUH Pidana, pungkasnya. (Mtc/ben)