MATATELINGA. Tebingtinggi - Seperti sudah mendarah daging dan tidak ada kapoknya pria satu ini, sudah 6 kali dirinya menggelapkan kereta orang dan bolak balik masuk penjara dalam kasus yang sama, dan kini kembali lagi masuk sel, juga dalam kasus serupa.Dialah "HTO" alias "ATO" (56), seorang resedivis berusia setengah abad lebih, warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi kini harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Rambutan setelah berhasil ditangkap dalam kasus penggelapan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, BK 2507 NT, Tahun 2005, warna Biru, nomor rangka: MH8FD125X5J-427387, Nomor Mesin : F403-ID-427151, milik korban Suwandi (27), warga Jalan Karya Jaya, Lingkungan IV, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Baca Juga:7 Pintu Masuk Sumut Disekat Mulai 6-17 Mei, Berani Langgar Diisolasi 5 Hari!Hal inilah yang dikatakan Kapolsek rambutan, AKP. H. Samosir, S.Pd kepada Kru MTC melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Josua Nainggolan, senin (02/05/2021) dalam siaran persnya.Adapun kronologis kejadian bermula pada hari Kamis sore (20/08/2020) tahun lalu sekira pukul 17.00 Wib, ketika itu korban Suwandi bersama dengan Pelaku pergi ke Kelurahan Lalang dengan mengendarai satu Unit Sepeda Motor Suzuki Shogun, BK 2507 NT, Tahun pembuatan 2005, warna biru, dengan nomor rangka: MH8FD125X5J-427387, Nomor mesin : F403-ID-427151.[br]Setelah sampai di Kelurahan Lalang, tepatanya di Gang Mesjid, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi pelaku mengatakan kepada korban, dengan berkata, "Aku pinjam dulu ya keretamu, mau ngambil uang sama saudara," lalu korban yang merasa percaya kepada pelaku memberikan Sepeda motor beserta kunci kontak.Pelakupun lalu pergi. Sementara korban harus menunggu pelaku sendirian dengan harapan pelaku cepat kembali, namun pelaku yang ditunggui hingga berjam-jam tidak juga datang untuk mengembalikan sepeda motornya bahkan sampai keesokan harinya.2 x 24 jam sudah berlalu, korbanpun terpaksa melaporkan pelaku ke Mapolsek Rambutan. Karena korban harus mengalami kerugian Rp 5000.000,- untuk satu unit sepeda motor Suzuki Shogun miliknya tersebut.Akan laporan tersebut, Unit Reskrim Molsek Rambutan yang dipimpin Kanit Reskrim atas perintah Kapolsek langsung melakukan penyelidikan dan tepat pada Kamis (29/04/2021) atau delapan bulan setelah laporan korban berhasil menangkap tersangka "ATO" di Indrapura Kabupaten Batubara beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban, yang selanjutnya menggelandang tersangka ke mako Polsek Rambutan.[br]Dari pengakuan dan berdasarkan catatan kriminal, dimana tersangka "ATO" sudah 6 kali melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam sepeda motor tersebut dengan para korbanya.Adapun penggelapan yang dilakukan oleh tersangka satu kali di Pematang Siantar, satu kali di Perdagangan Kabupaten Simalungun, satu kali di Kisaran Kabupaten Asahan, satu Kali di Laabuhan Batu dan dua kali di Kota Tebingtinggi.Akibat dari perbuatannya, tersangka "ATO" pun dalam kasus ini di jerat melanggar Pasal 378 dari KHUPidana. (Mtc/bas)