Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dendam Kesumat Antar Tomi ke Liang Lahat

Dendam Kesumat Antar Tomi ke Liang Lahat

- Selasa, 04 Mei 2021 12:30 WIB
Mtc/ist
Dendam KesumatA Antar Tomi ke Liang Lahat
MATATELINGA , Asahan: Persoalan dendam kesumat yang telah merasuki jiwa seorang lelaki bernama Bandarsyah Damanik alias Tomi (42) warga jalan HOS.Cokroaminoto gang Open kelurahan Kisaran Baru Kisaran barat, berakhir dengan kematian.

Pria ini tewas setelah ditikam oleh “MS alias Siburian “ (42) warga jalan Wahidin lingkungan I kelurahan Tegal Sari Kisaran Barat bersama “DHS alias Dedi” (40) warga jalan Akasia blok III lingkungan II kelurahan Mekar baru Kisaran Barat, Senin (03/05/2021) sekira pukul 20.30 Wib di jalan Abdi Setia Bhakti tepatnya sekitar areal lahan komplek Graha Indah Kisaran.

Keterangan yang dapat dihimpun matatelinga.com dari berbagai sumber dilapangan menyebutkan perseteruan antara korban Tomi dengan tersangka “MS alias Siburian” ini sudah ada sejak lama dan puncaknya perseteruan tersebut menjadi perkelahian yang dibantu oleh tersangka “DHS alias Dedi”, yang mengakibatkan korban Tomi terkapar bersimbah darah dikarenakan tertusuk pisau belati yang sengaja dibawa oleh korban itu sendiri.

Sementara Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani melalui Kasubbag Humas Polres Asahan Iptu.M.Pakpahan melalui selularnya Selasa (04/05/2021) membenarkan adanya peristiwa perkelahian yang disertai dengan pembunuhan terhadap korban Bandarsyah Damanik alias Tomi (42) warga jalan HOS.Cokroaminoto gang Open kelurahan Kisaran Baru Kisaran barat yang dilakukan secara bersama sama oleh dua tersangka diantaranya “MS alias Siburian” dan tersangka “DHS alias Dedi”.

Lebih lanjut Kasubbag Humas Polres Asahan Iptu M.Pakpahan mengatakan dari hasil keterangan para tersangka kematian korban Tomi dikarenakan sabetan pisau milik korban sendiri yang sebelumnya diarahkan kepada tersangka “MS alias Surian” namun dapat ditepis dan direbut oleh tersangka, yang selanjutnya pisau belati tersebut merobek kaki bagian paha sebelah kiri atas korban.

"Namun demikian secara lengkap kronologis kejadian ini masih menunggu hasil proses penyidikan dan nantinya akan di bila sudah selesai Kapolres Asahan pasti akan menyampaikan pada rekan jurnalis semuanya dan terhadap pelaku tersebut dapat dijerat pdana sebagai mana terurai dalam pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat (3) KUH Pidana," pungkasnya mengakiri. (mtc/ben)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Ungkap Kasus Lundup Narkoba Dipimpin Kapolres Asahan

Berita Sumut

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dua Rumah Ludes Dilalap Api

Berita Sumut

Jamaah Haji Kloter 7 Asal Asahan Dilepas Bupati Asahan

Berita Sumut

DPRD Asahan Gelar Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Asahan TA 2025

Berita Sumut

Pemerintah Kabupaten Asahan Peringati Hari Otonomi Daerah Ke XXX

Berita Sumut

Geng Motor Resahkan Warga Kisaran