MATATELINGA, Medan- Sebanyak 22 pengacara dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) menjadi kuasa hukum Deasy Natalia Br Sinulingga dan ibunya bernama Deasy. KAUM akan mendalami Laporan Deasy yang telah melaporkan Janpiter Napitupulu selaku Kapolsek Percut Sei Tuan.Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) Mahmud Irsyad Lubis kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah menyiapkan 22 pengacara yang akan mendampingi kasus Deasy Natalia Br Sinulingga beserta ibunya bernama Novie."Pelapor datang ke kantor KAUM dan ada 22 pengacara yang sudah kita persiapkan," katanya, Rabu (5/5).Terkait laporan Deasy yang telah melaporkan Janpiter ke Polrestabes Medan, Mahmud Irsyad mengatakan akan ada pertemuan antara pihaknya dengan kliennya pada Kamis (6/5) untuk meminta keterangan dari korban."Besok kita akan ada pertemuan untuk menyingkronkan keterangan dari Anggota saya yang semalam sudah mendatangi Polsek Percut Sei dengan keterangan dari klien saya," ungkapnya."Kita akan pelajari delik hukumnya jika delik hukumnya cukup akan kita tindak lanjuti," imbuhnya dengan tegas.Pihak nya sudah berkoordinasi dengan Polsek Percut Sei Tuan agar segera dinaikkan terkait kasus KDRT yang di alami Deasy Natalia Br Sinulingga dan pemeriksaan di Polda terkait Laporan penelantaran istria dan anak juga sudah didampingi."Itu sedang berproses kita menunggu instansi kepolisian untuk menyikapi nya," tandasnya.Sebelumnya diberitakan Pasca terjadinya dua wanita Bernama Deasy Natalia beru Sinulingga (33) dan ibunya Novie Ritani Ritani Lumban Tobing (56) yang mengaku dianiaya diduga dilakukan oleh oknum Polisi dan Kapolsek, kini Deasy masih mengalami sakit di bagian perut nya dimana diketahui dalam peristiwa tersebut ia dalam keadaan hamil 6 bulan.Kepada wartawan ibunya bernama Novie Ritani Ritani Lumban Tobing (56) mengaku pasca yang terjadi di Polsek Percut Sei Tuan beberapa hari yang lalu, anaknya kini kerap kali mengalami sakit di bagian perutnya. Selasa (27/4)."Kakinya masih, pagi setelah kejadian Desi mengadu bahwa perutnya sakit hingga ada keluar darah, saya sempat berdoa ya Allah jangan lah sempat anak saya melahirkan sebelum waktunya," katanya dengan sedih.Di hari yang sama deasy dibawa ibunya ke Rumah Sakit, menurut dokter pada bayi dikandungannya dibagian leher terlilit tali pusar."Jadi dibilang dokter itu ke anak saya kalau bisa jangan terlalu capek kali kalau bisa jangan sampai terjadi lagi karena bisa di operasi jadinya, itu anak saya ngak ada ngomong ke dokter soal kejadian di Polsek itu," ungkapnya."Anak saya bertanya 'apa mungkin keluar darah itu karena aku di tolak itu ya Mak'," imbuhnya.Hingga kini menurut Novie anaknya sering kali mengalami sakit dibagian perutnya, namun begitu ia berharap dan selalu berdoa agar tidak terjadi apa apa terutama kepada bayi yang dikandung anaknya.Deasy dihadapan wartawan dikediaman nya Jalan Baru Lingkungan IV Bhayangkara 1 Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung mengatakan dirinya sudah melaporkan kejadian yang di alaminya ke Polrestabes Medan."Saya laporkan ke Polrestabes adalah Janpiter Napitupulu dengan anak buahnya atas laporan penganiayaan seperti yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/818/K/IV/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA," katanya, Selasa (20/4/2021).Novi (56) juga mengaku tangan kanan anaknya mengalami memar serta kakinya berdarah, tak hanya itu dirinya juga mengaku dibagian jempol tangan kanannya mengalami terkilir serta lengan baju sebelah kanannya robek akibat ditarik oleh Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu.Setelah kedua perempuan tersebut membuat laporan ke Polrestabes Medan, selanjutnya diarahkan oleh personil SPKT ke RS Pirngadi Medan untuk visum.[br]Kapolsek Percut Seituan, AKP Janpiter Napitupulu saat dikonfirmasi melalui telepon beberapa waktu lalu (20/4) sekira pukul 12.54 WIB, membantah semua tuduhan yang dikatakan Deasy dan ibunya."Itu hak dia ( korban ) yang jelas kami ada bukti, kasus ini sebenarnya anaknya dengan suaminya, jadi serumah dia dengan anak dan mertuanya, dia melaporkan suaminya atas tuduhan penganiayaan pasal 351 KUHPidana, setelah 10 hari kejadian baru korban melapor lah dia dan laporannya diterima unit PPA.Namun atas laporan tersebut, korban tak memiliki saksi, visumpun tak ada hasilnya sebab udah 10 hari baru dilaporkannya ke Polisi. Kita sudah pak, tak kita terima laporan masyarakat, katanya Polisi tak menerima pengaduan.Artinya tak mencukupi 2 alat bukti kan. Kemudian kita gelar perkara di Poldasu, nah setelah gelar dan hasilnya pasalnya dialihkan ke kekerasan dalam rumah tangga, sementara saksi tak ada," ucap AKP Janpiter Napitupulu.Lanjutnya lagi, yang buat laporan, ibu itu tapi yang ribut mamaknya, malah dibilang mamaknya nanti Polsek dibakarnya."Keluar dia, diambilnya batu, dilemparnya Polsek, kita Polisi lho, yang kita jaga aset negara. Kalau kami biarkan lah dia ( mamaknya melempari batu, pecahlah mobil dan kaca, Cemana menurut bapak ( awak media). Nanti dibilang orang pula Polsek aja tak bisa di jaga, apa lagi menjaga masyarakat.Kalau robek bajunya itu, yang dirobeknya bajunya itu pak. Apakah kami Polisi berani memukuli orang, apa lagi seorang ibu, bukan tak bisa kami melaporkan atau menahan dia, karena seorang ibu makanya tak kami lakukan,"pungkas Kapolsek. (mtc/Suriyanto )