MATATELINGA, Pematangsiantar: Personil Sat Res Narkoba Polres Kota Pematangsiantar mengamankan 3 pria pecandu narkoba jenis sabu dari Jalan Meranti, Gang Pinus Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (8/5/2021) malam. Ketiga pelaku adalah AG (20) warga Kelurahan Pondok Sayur, Siantar Martoba, dan 2 pria lagi merupakan warga Kabupaten Simalungun berinisial JP (31) dan AD (24).Informasi diperoleh MATATELINGA.com, bahwa petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya pria sedang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Meranti, Gang Pinus, Kelurahan Kahean, Siantar Utara. Selanjutnya, personil menuju alamat sesuai informasi dan melakukan penyelidikan. Dilokasi, petugas melihat dua septor yang sedang melintas dan langsung mengamankan para pelaku.Awalnya, Polisi memberhentikan laju septor Yamaha Mio tanpa nomor polisi yang dikemudikan oleh AG (20), dan Honda Revo warna hitam BK 3885 AFB, Sabtu malam sekira pukul 20.00 dan 22.00 WIB.Malam itu, Polisi menyita barang bukti dari tangan pria berusia 20 tahun itu, berupa 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,80 gram, dan 1 unit Yamaha Mio tanpa nomor polisi.Sementara, dari kedua pria warga Bintang Meriah, Kabupaten Simalungun, Polisi menyita barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,79 gram yang sempat dibuang dari atas tanah dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 3885 AFD, sekira pukul 22.00 WIB.Kasubbag Humas Polres Kota Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan ketiga penyalahguna narkoba sabu."Ketiga tersangka, masih menjalani penyidikan lebih lanjut dan sudah ditahan, "Ujar Rusdi. (Mtc/sip)