MATATELINGA, Pancurbatu- Kementerian Hukum & HAM memberikan remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M kepada narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Napi Lapas) II-A Pancurbatu sebanyak 151 orang."Jumlah napi yang mendapatkan remisi sebanyak 151 orang," kata Kepala Lapas II-A Pancurbatu Haposan Silalahi AmdIP SSos awak media, Selasa (11/5/2021).Remisi khusus yang diterima napi yaitu 112 orang mendapatkan remisi 15 hari, 37 orang mendapatkan remisi 1 bulan. "Dari 151 orang yang mendapatkan remisi ini, ada 2 orang napi langsung bebas," sebut Haposan Silalahi di ruang kerjanya.Ia mengatakan salah satu hak yang diperoleh narapidana adalah hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana atau remisi.Pada setiap perayaan hari besar keagamaan, pemerintah memberikan remisi kepada narapidana yang merayakannya sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.[br]Yang dalam pelaksanaannya telah diatur lebih lanjut oleh Peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2006 dan peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaa yang diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.Menurut dia, remisi diberikan bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjadi warga binaan. Pemberian remisi juga merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana oleh negara. (mtc/edi).-