MATATELINGA, Medan : Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumatera Utara Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto.,SH,SIK,M.Si zoom meeting dalam rangka Giat Takbiran, Sholat Idul Fitri, dan zakat Fitrah 1442 H masih dalam suasana pandemi Covid-19.Zoom meeting Wakapolda Sumut digelar di Aula Catur Prasetya Mapolda Sumut, Senin (10/5/2021) kemarin dan dihadiri Dir Binmas Polda Sumut, Kamenag Prov.Sumut, Ketua MUI Prov.Sumut, Ketua DMI Sumut, Kapolres sejajaran Polda Sumut, para Ketua Kemenag, MUI Kab/Kota dan para perwira Dit Binmas Polda Sumut."Kegiatan zoom meeting ini sangat perlu dilaksanakan karena kasus Covid-19 semakin meningkat, apalagi diprediksi momen Hari Raya Idul Fitri 1442 H bila tidak ditangani secara sungguh-sunguh bisa mengalami peningkatan kasus Covid 19 dan bisa berujung pada kasus kematian," kata Dadang Hartanto.
Sesuai Instruksi Mendagri nomor 3/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), lanjutnya acara keagamaan seperti sholat Idul Fitri 1442 H bisa disesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing.“Bagaimana cara kita menindak lanjuti agar tidak menimbulkan klaster-klaster baru pada momen Hari Raya Idul Fitri 1442 H ini. Kepada masing- masing KA Wilayah agar mengetahui zona wilayahnya masing-masing”, tandas mantan Kapolrestabes Medan ini.Dir Binmas Polda Sumut juga menyampaikan bahwa Polri sudah melaksanakan tugas-tugas preventif dalam melaksanakan sosialisasi tentang pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 sudah dijalankan dan terus berkesinambungan sampai sekarang.
Terkait pembayaran zakat fitrah, Dir Binms Polda Sumut meminta jangan ada pengumpulan massa. Lebih baik pengumpulan zakat dapat dilakukan dengan penjemputan dari rumah ke rumah untuk menghindari penularan Covid-19Sementara itu Kamenag Sumut menuturkan jajaran Kamenag akan menyampaikan kembali tentang Sosialisasi Prokes Covid-19 di setiap masjid untuk syaf diluruskan bukan dirapatkan“Kami juga telah memberikan himbauan dari Menteri Agama dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri sampai dengan kecamatan maupun desa. Himbauan melalui surat edaran juga sudah disampaikan kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat,” katanya.
Untuk yang zona merah dan orange sholat Ied dilarang di lapangan maupun masjid melainkan dilaksanakan di rumah saja. sedangkan zona kuning dan hijau boleh menggelar sholat Ied dengan mempedomani prokes Covid-19.Sedangkan Ketua MUI Sumut H Maratua Simanjuntak turut menyampaikan bahwa telah disosialisasikan edaran Mentri agama Nomor 3,4,dan 7 tahun 2021 tentang takbiran tidak dilakukan dilapangan lapangan namun dimasjid boleh sampai batas pukul 10.00 Wib. (qoqo)