MATATELINGA, Pematangsiantar- Personil Sat Res Narkoba Polres Kota Pematangsiantar berhasil meringkus enam pria penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dari lokasi berbeda.Masing - masing keenam pria itu, berinisial A (58) warga Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat dan J (39) berdomisili di Bah Kapul, Kecamatan Siantar Utara. Sementara itu, empat pria lagi dengan inisial, N (30), ES (22), R (22) dan A (37) warga Perumahan Tozai Baru Jalan Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari.Penangkapan itu, setelah petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi terkait keberadaan empat pria inisial N, ES, R dan A dicurigai adanya pesta sabu di salahsatu rumah kosong perumahan Tozai Baru, Jalan Viyata Yudha dan langsung mengamankan nya, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga:Beli Narkoba tercium Tekab Polsek Medan BaruLalu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip, 1 buah bong terbuat dari gelas minuman kemasan lengkap dengan pipet, 1 buah pipa kaca berisi bakaran sabu seberat 1,50 gram, dan 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu. Selain itu, 1 unit Hp merk Lenovo dan 1 unit Hp merk Oppo dari keempat tersangka N, ES, R dan A.Selanjutnya, petugas kembali mendapatkan informasi terkait seorang pria inisial A yang sering menggunakan narkoba jenis sabu dikediaman nya di Jalan Merdeka, Selasa (11/5/2021) sore, sekira pukul 16.00 WIB.[br]Gerak cepat kemudian petugas menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial A (58). Dari rumahnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipa kaca bekas bakar yang berisi sabu dan 1 buah pipet.Tak hanya itu, lalu tersangka A mengaku masih menyimpan sabu miliknya di sebuah lemari ruangan makan dan ditemukan 1 buah dompet berisi 1 paket sabu seberat 1,41 gram, dan kemudian dari atas papan di samping kamar mandi ditemukan 1 uit Hp, 1 buah dompet warna hijau kuning di dalamnya ada 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 5 buah potongan pipet dan 1 buah kompeng karet.[br]Diinterogasi Polisi, tersangka A mengaku membeli narkoba jenis sabu dari pria inisial J warga Jalan Bah Kapul. Lalu, Petugas menuju lokasi dan berhasil mengamankan nya dari rumah nya, Selasa sore sekira pukul 17.00 WIB.Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan uang sebesar Rp 900 ribu dari kantong celana belakang sebelah kiri hasil penjualan narkotika jenis sabu dan dari atas tempat tidur ditemukan 1 unit Hp merk Oppo.Kasubbag Humas Polres Kota Pematangsiantar membenarkan penangkapan keenam tersangka bersama seluruh barang bukti. Dikatakan Rusdi, keenam tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lanjutan.Pematangsiantar -Personil Sat Res Narkoba Polres Kota Pematangsiantar berhasil meringkus enam pria penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dari lokasi berbeda.Keenam pria itu, yakni bernisial A (58) warga Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat dan J (39) berdomisili di Bah Kapul, Kecamatan Siantar Utara. Sementara itu, empat pria lagi dengan inisial, N (30), ES (22), R (22) dan A (37) warga Perumahan Tozai Baru Jalan Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Penangkapan itu, setelah petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi terkait keberadaan empat pria inisial N, ES, R dan A dicurigai adanya pesta sabu di salahsatu rumah kosong perumahan Tozai Baru, Jalan Viyata Yudha dan langsung mengamankan nya, Selasa (11/5/2021).
Lalu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip, 1 buah bong terbuat dari gelas minuman kemasan lengkap dengan pipet, 1 buah pipa kaca berisi bakaran sabu seberat 1,50 gram, dan 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu. Selain itu, 1 unit Hp merk Lenovo dan 1 unit Hp merk Oppo dari keempat tersangka N, ES, R dan A.
Selanjutnya, petugas kembali mendapatkan informasi terkait seorang pria inisial A yang sering menggunakan narkoba jenis sabu dikediaman nya di Jalan Merdeka, Selasa (11/5/2021) sore, sekira pukul 16.00 WIB. Gerak cepat kemudian petugas menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial A (58). Dari rumahnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipa kaca bekas bakar yang berisi sabu dan 1 buah pipet.
Tak hanya itu, lalu tersangka A mengaku masih menyimpan sabu miliknya di sebuah lemari ruangan makan dan ditemukan 1 buah dompet berisi 1 paket sabu seberat 1,41 gram, dan kemudian dari atas papan di samping kamar mandi ditemukan 1 uit Hp, 1 buah dompet warna hijau kuning di dalamnya ada 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 5 buah potongan pipet dan 1 buah kompeng karet.
Diinterogasi Polisi, tersangka A mengaku membeli narkoba jenis sabu dari pria inisial J warga Jalan Bah Kapul. Lalu, Petugas menuju lokasi dan berhasil mengamankan nya dari rumah nya, Selasa sore sekira pukul 17.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan uang sebesar Rp 900 ribu dari kantong celana belakang sebelah kiri hasil penjualan narkotika jenis sabu dan dari atas tempat tidur ditemukan 1 unit Hp merk Oppo.
Kasubbag Humas Polres Kota Pematangsiantar membenarkan penangkapan keenam tersangka bersama seluruh barang bukti. Dikatakan Rusdi, keenam tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lanjutan.
" Ke enam tersangka sudah ditahan dan masih diproses hukum lebih lanjut, "kata Rusdi. (Mtc/sip)