MATATELINGA, Tanjung Balai-Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjung Balai usai beraksi menggasak 1unit laptop milik warga di Jalan Husni Thamrin, Lingkungan IV, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Jumat ( 14/5/2021) pukul 19.45 WIB.Kedua tersangka tersebut berinisial JS alias Jhon (39) Warga Jalan Sepakat, Kelurahan Sejahtera serta FZ (21) warga Gang Seri, Kelurahan Esdengki, Tanjung Balai terpaksa harus berlebaran di sel tahanan Polsek Datuk Bandar."Kejadiannya tanggal 14 Mei 2021, sat itu korbanya bernama Ennanda Rahma Nasution berda di dalam rumahnya dan melihat kedua tersangka sedang mengambil laptop dari atas meja, korban terkejut dan langsung berteriak hingga membuat para pelaku melarikan diri. [br]Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Datuk Bandar, " ucap Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira.Lanjutnya lagi, atas laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus dari Jalan Husni Thamrin."Selain tersangka kami juga mengamankan barang bukti laptop milik korban dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik tersangka yang digunakan saat beraksi, "sebut AKBP Putu Yudha.( Suriyanto )