Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kepala Diskominfo Dinilai Tak Profesional dan Transparan Lakukan Seleksi Calon Komisioner KI Sumut

Kepala Diskominfo Dinilai Tak Profesional dan Transparan Lakukan Seleksi Calon Komisioner KI Sumut

- Minggu, 16 Mei 2021 18:45 WIB
MATATELINGA. Medan - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara dinilai tidak profesional dan transparan di dalam melakukan tahapan seleksi calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut, dan diduga terjadi Maladministrasi.

Pasal, Tim Seleksi yang di SK-kan oleh Gubernur Sumatera Utara belum diumumkan ke publik, tapi pihak Dinas Kominfo malah sudah mengumumkan tahapan-tahapan seleksi calon Komisioner KI, sesuai pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala Diskominfo atas nama Ir H. Irman, MSi, tertanggal 10 Mei 2021.

Baca Juga:Pangdam I/BB bersama Kapoldasu; Fokus Arus Balik Kendaraan Paska Lebaran

Penilaian tersebut ditegaskan Koordinator Daerah JPPR Sumut, Darwin Sipahutar kepada wartawan, saat menanggapi adanya Pengumuman Pendaftaran calon Komisioner Komisi Informasi Sumatera Utara (KI Sumut), Minggu (16/05/2021).

Kata Darwin Sipahutar, dengan tidak dilakukannya pengumuman nama-nama Tim Seleksi, dan belum mendapatkan tanggapan dari publik terkait integritas dan kapabilitas serta sesuai peraturan perundang-undangan dalam menentukan Tim Seleksi, maka proses seleksi akan rawan digugat oleh peserta, saat ditengah-tengah proses seleksi berlangsung, sebab hal ini menjadi dasar awal dilakukannya proses seleksi tersebut.

[br]

Contoh kasus, ungkap Darwin, adalah proses seleksi Komisioner KPID Sumut, yang hingga saat ini terkatung-katung selama dua tahun, hanya dikarenakan persoalan Tim Seleksi yang belum diuji publik, dan tidak sesuai prosedur peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.

Dikemukakannya, berdasarkan prosedur seleksi untuk merekrut pejabat publik, seharusnya sebelum diumumkan tahapan-tahapan seleksi, Dinas Kominfo Sumut seharusnya sudah melakukan uji publik dengan mengumumkan nama-nama Tim Seleksi sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk mendapatkan tanggapan dari publik, apakah nama-nama Tim Seleksi itu memiliki integritas, kapabilitas dan sesuai dengan perundang-undangan, sehingga tidak rawan digugat oleh peserta seleksi.

Bahkan, dari tahapan-tahapan Pengumuman yang ditandatangani Kepala Dinas Kominfo Sumut, sangat jelas terlihat terjadi kekosongan tahapan, terkait tes psikologi bagi setiap calon Komisioner KI. "Hal ini sangat penting, mengingat para calon Komisioner KI Sumut sebagai pejabat publik nantinya, harus melalui test yang konkrit. Namun, kenyataannya dari pengumuman itu, tidak ada test psikologi.

Selain itu, Kadis Kominfo Sumut sebagai Pejabat Pemegang atau Pengguna Anggaran, seharusnya membuka secara transparan persoalan anggaran dana dalam setiap proses seleksi tersebut. Karena dari informasi yang diperoleh bahwa anggaran untuk melakukan seleksi calon Komisioner KI Sumut, akan menelan biaya sebesar Rp 400 juta, sehingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang besar ini, Kadis Kominfo Sumut harus transparan kepada publik.

Koordinator Daerah Sumut, Darwin Sipahutar mengingatkan, bahwa Kadis Kominfo Sumut jangan coba-coba menyalahi aturan dan perundang-undangan, serta pedoman tata cara dalam proses penyeleksian calon Komisioner KI Sumut, karena mereka yang akan terpilih nantinya adalah Pejabat publik.

[br]

"Kita minta dan mengingatkan Dinas Kominfo, benar-benar menjalankan perundang-undangan dan peraturan serta pedoman yang dikeluarkan oleh KI Pusat terkait tata cara proses seleksi calon Komisioner Informasi Sumut," pungkas Darwin, seraya memaparkan, bahwa dalam Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia NOMOR : 01/KEP/KIP/III/2010, tentang perubahan atas Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat NOMOR : 02/KEP/KIP/X/2009, tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota Komisi Informasi Provinsi, secara tegas dinyatakan :

Tim Seleksi Calon Anggota KI Provinsi, pada setiap Provinsi dibentukoleh Pemerintah Provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur. Dan, Tim Seleksi Calon Anggota KI Provinsi terdiriatas 5 orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah, unsur masyarakat, dan unsur Komisi Informasi. (Mtc/rel)

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

RS Adam Malik Dukung Layanan Medis untuk Piala AFF U19 2026 di Sumut

Berita Sumut

Tingkatkan Layanan Kesehatan Mata, Gubernur Bobby Nasution Gandeng RS Mata Cicendo

Berita Sumut

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

Berita Sumut

Sumut Jadi Tuan Rumah Hari Anak Nasional 2026, Bobby Nasution Harapkan Event Nasional Dorong Ekonomi Daerah

Berita Sumut

Pemprov Sumut Siap Tindaklanjuti Hasil Reses DPRD, Usulan Masyarakat Diprioritaskan Berdasarkan Urgensi

Berita Sumut

PRSU Ke-50 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut