MATATELINGA, Medan- Unit Reskrim Polsek Medan Timur dibawah komando Iptu J. Simamora berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku pencurian Honda Beat milik Dhea Syafitri (21) warga Jalan Griya III Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.Kedua tersangka berinisial MF (24) warga Jalan Muktar Basri, Gang Ampera 6 dan seorang rekanya AF (21) juga warga Jalan Muchtar Basri, Gang Ampera 6. Rabu (12/5/2021).Keduanya Digeret Polisi dari dua lokasi berbeda. Menurut Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin melalui Kanit Reskrimnya Iptu J.Simamora menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap usai beraksi mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban pada hari Sabtu, tanggal 20 Maret 2021.
Baca Juga:Mayat Seorang Nenek Ditemukan Tewas dengan Luka Bakar di Kepala"Awalnya kami mendapatkan informasi yang layak dipercaya yang menyebutkan bahwa seorang pelaku pencurian sepeda motor milik korban sedang berada di warnet Ulina, Jalan Muchtar Basri. Selanjutnya informasi itu kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan tersangka Ade Febriansyah.Selanjutnya ia kami intrograsi untuk menanyakan keberadaan Muhammad Fikri. Si Febri mengatakan bahwa Fikri sedang berada di dalam rumahnya, "ucap Simamora.Lanjutnya lagi, kemudian Muhammad Fikri pun berhasil diringkus saat sedang tidur di rumahnya."Keduanya kami ringkus tepat pada malam takbiran bersama barang bukti 1 obeng yang digunakan untuk mencongkel kunci sepeda motor, "pungkas Iptu J. Simamora. (Suriyanto)