Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Gubernur Sumatera Utara Gelar Rakor Satgas Covid 19 Secara Vitual

Gubernur Sumatera Utara Gelar Rakor Satgas Covid 19 Secara Vitual

- Selasa, 18 Mei 2021 20:14 WIB
Mtc/ist

MATATELINGA,Asahan-Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi menggelar rapaat koordinasi Satgas Covid 19 secara virtual yang diikuti oleh para Kepala Daerah se Sumatara Utara, Bupati Asahan berama unsur Forkopimda serta seluruh SKPD Asahan maupun stake holder lainnya dalam mengikuti rakor tersebut mengambil tempat di aula Kenanga Kantor Bupati Asahan ,Selasa (18/5/2021).

Dalam rakor tersebut Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi mengatakan sehubungan selama dalam 14 hari terakhir jumlah kasus per hari naik di sebagian besar wilayah Sumatera Utara.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menghimbau agar masing-masing daerah melakukan pengawasan lebih ketat lagi dalam menegakkan protokol kesehatan bagi masyarakat, dan terkait situasi covid 19 di Sumatera Utara, total Kasus yang sudah terkonfirmasi sebesar 30.632 kasus.

Dari data yang ada untuk wilayah Kabupaten Asahan sudah memasuki zona Kuning dalam kasus peningkatan Covid 19.

Dengan status zona demikian diharapkan seluruh warga masyarakat khususnya Asahan untuk tetap waspada, serta perlu adanya peningkatan penggunaan vaksinasi kepaada masyaaraakaat yang belum tervaksinasi covid 19.

Demikian juga dengan keluarnya surat pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Utara.

Maka Gubernur menghimbau akan memberlakukan pembatasan jam operasional seperti untuk pusat perbelanjaan dan mall hanya sampai dengan pukul 21.00 Wib setiap malamnya hingga situasi darurat ini dicabut kembali.

Terkait tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, diskotik, club malam, dan bar live music maka selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei 2021, tidak diizinkan beroperasional.

Sementara untuk saranaa tempat ibadah akan dilakukan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat bagi daerah zona hijau dan kuning dengan kapasitas 50%. Untuk Restoran/Rumah Makan/Cafe/Warung makan, serta tempat makan/minum kaki lima diberikan kapasitas hanya sebesar 50% dari kapasitas total pengunjung dan diijinkan beroperasional hanya sampai pukul 21.00 Wib.

Hal-hal tersebut dilakukan demi menekan dan mencegah kenaikan kasus Covid-19 di Sumatera Utara yang terus melonjak naik akhir-akhir ini. Jika ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi penutupan kepada pelaku usaha karena akhir-akhir ini kondisi Sumatera Utara sedang tidak baik pasca kenaikan kasus covid-19 yang membahayakan dan bertambahnya orang yang terpapar usai libur panjang ini.

Gubernur Sumatera Utara juga mengingatkan soal kapasitas tempat tidur di rumah sakit yang menangani pasien Covid 19 semakin menipis, maka Gubernur menghimbau untuk dilakukan penambahan tempat tidur sebesar 30% di beberapa rumah sakit yang menampung pasien Covid 19 di Sumatera Utara, pungkasnya (ben)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Terima Kunjungan Bupati Asahan, Bobby Nasution Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Berita Sumut

MTQN Ke 57 Tingkat Kabupaten Asahan Usai Sudah

Berita Sumut

Bupati Asahan Dukung Upaya Penguatan Rata Kelola BUMD

Berita Sumut

Bupati Asahan Pergi ke Mall Pelayanan Publik Tanpa Protokoler Dan Pengawal

Berita Sumut

Bupati Asahan Lepas Pawai Malam Takbiran

Berita Sumut

China Tampung Produk Sabut Kelapa Asal Kabupaten Asahan