MATATELINGA. Medan - Tak terhindarkan lagi, peredaran barang haram jenis narkotika sabu (kaca) yang kian marak dan menyerbak seperti layak nya memebeli "kacang goreng" jadi sangat mudah di dapat oleh para pecandunya. Kini, lagi-lagi seorang pria berinisial AR (43), warga Medan Johor diringkus usai membeli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Medan, Selasa (11/05/2021) siang.Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Marvel Ansanay mengatakan"tersangka kita amankan setelah ditemukan 1 paket sabu dari kantong celananya," imbuhnya, Rabu (19/05/2021).
Baca Juga:Pensiunan PNS Diharapkan Terus Berkarya dan Berbakti Pada MasyarakatMulanya, pihaknya menerima informasi masyarakat menyebutkan di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional sering terjadi transaksi narkoba. tandas Marvel.Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai tersangka saat melintas menaiki sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati sehingga dihentikan.[br]Tersangka mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang penjual di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati seharga Rp 40 ribu.'Pengakuan tersangka sabu itu akan dikonsumsi sendiri," ungkapnya.Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.Waka Polsek Medan Kota, AKP AW Nasution perlihatkan barang bukti, Rabu (19/05/2021). (Mtc/rel)