MATATELINGA,Asahan-Selama kurun waktu empat periode sejak tahun 2016 hingga 2020 Pemerintah Kabupaten Asahan meraih penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan RIPerwakilan Propinsi Sumatera Utara dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.
BupatiAsahan H.Surya dalam keterangannya Rabu (19/05/2021) mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh stake holder yang telah dapat mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian selama empat dekade secara terus menerus atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga:Ketua Komisi A DPRD Sumut Menolak Somasi Ketiga, Lawan Bila Dieksekusi Oleh PTPN IIKami juga menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Utara yang telah banyak membimbing kami dalam menyusun serta mengelola administrasi keuangan daerah ini sehingga kami dapat mempertahankan predikat tersebut selama empat tahun berturut turut, ujarnya.
Lebih lanjut Bupati Asahan H.Surya juga mengatakan dalam mempertahankan predikat tersebut tidak terlepas dari kerja sama dan sinergitas seluruh instansi terkait di jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan.
[br]Dan ini patut kami memberikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait, karena tahun ini Pemkab Asahan kembali menerima opini WTP dan telah memperoleh opini WTP selama 4 tahun berturut-turut, dan penyerahan predikat opini WTP yang diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Utara dilaksanakan di auditorium BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.
H.Surya juga berharap kepada seluruh stake holder di jajaran Pemerinta Kabupaten Asahan untuk terus meningkatkan kemampuan dalam meningkatkan kinerja , sehingga kedepannya Kabupaten Asahan dapat menjadi percontohan dalam pengelolaan managemen bagi daerah lainnya, ungkapnya.
[br]Sementara keterangan Kepala Perwakilan BPK RI Provsu Eydu Oktain Panjaitan, mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Propinsi Sumateraa Utara ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Eydu Oktain Panjaitanjuga mengatakanterkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih terdapat9hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Asahan dan diharapkan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk dapat menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari, pungkasnya (ben)