Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kombes Pol Hadi Wahyudi : PPKM di Sumut Kembali Berlaku Mulai 18 Mei 2021

Kombes Pol Hadi Wahyudi : PPKM di Sumut Kembali Berlaku Mulai 18 Mei 2021

- Rabu, 19 Mei 2021 23:30 WIB
Kabid Humas polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi
MATATELINGA. Medan - Sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diberlakukan.

Bahwa Instruksi Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Juni 2021.Hal tersebut disampaikanKombes Pol Hadi Wahyudi selakuKabid Humas Polda Sumut, pada Rabu (19/05/2021).

Baca Juga:Danyon A Brimob Sumut Evakuasi Korban Kecelakaan di KM 17 Binjai

Hadi menuturkan bahwa sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 angka kematian (CaseFatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3% (Tiga Koma TigaPersen), Positivity Rate masih tinggi di atas 6,6 % (Enam Koma Enam Persen)dan angka keterisian tempat tidur isolasi dan ICU COVID-19 sebesar 61%(Enam Puluh Satu Persen).

"Untuk itu diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat,fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19,dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat danterukur", imbuh Hadi.

[br]

Sesuai dengan instruksi Gubernur Sumut tersebut, Hadi mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat terdiri dari penerapan Work From Home (WFH) 50% dan Work From Office (WFO) 50% sesuai dengan penerapan protokol kesehatan, sektor esensial beroperasi 100 % dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, danpenerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian pengaturan pemberlakuan pembatasan tempat makan Dine In 50%, jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB, kegiatan ibadah dan sosial kemasyarakatan dengan kapasitas 50 % serta memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye danmerah ditutup.

"Penerapan protokol kesehatan masyarakat juga diinsentifkan seperti menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang berpotensi menimbulkan penularan", jelas Hadi.

Selain itu, Hadi menuturkan posko Satgas COVID-19 tingkatKabupaten/Kota sampai dengan Dusun/Lingkungan akan dioptimalkan kembali. Monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait akan dilakukan secara berkala untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain

[br]

"Jika diperlukan dapat dibuat Peraturan Bupati/Wali kota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampaidengan pengaturan penerapan sanksi", tandas Hadi

Untuk efektifitas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, Hadi meminta semua pihak baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan

"Pastikan bahwa protokol kesehatan terlaksana denganbaik di semua tempat kegiatan masyarakat. Jika perlu dalam upaya pencegahan dapat dilakukan tracingmelalui pemeriksaan Swab Antigen oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah", tutup Hadi. (Mtc/rel)

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Berita Sumut

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui