Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kalapas Kota Pinang Gerak Cepat Amankan Tahanan Pengendali Narkoba

Kalapas Kota Pinang Gerak Cepat Amankan Tahanan Pengendali Narkoba

- Kamis, 20 Mei 2021 16:35 WIB
mtc/ist
Petugas Lapas dan pihak kepolisian saat memeriksa Tahanan Eps
MATATELINGA, Labuhanbatu: Paska ditangkapnya FD (25) Warga Desa Pasir Tuntung Kota Pinang,H (37) Warga Desa Aek Batu Torgamba oleh Polres Labuhanbatu pada Minggu (16/5/2021 hingga Senin 17-5-2021) diaek Nabara hingga melibatkan Warga Binaan Lapas kota pinang yaitu Eps alias Tonggek (30) yang berstatus sebagai tahanan hakim warga Desa Aek Batu Torgamba membuat gerak cepat setelah mendapatkan informasi dari pihak kepolisian.

"Setelah kita mendapatkan informasi dari pihak kepolisian kita langsung gerak cepat untuk mengamankan Eps,sebelum pihak kepolisian datang kita introgasi dia dulu,"Kata Kalapas Kelas III Kota Pinang Edison Tampubolon,Kamis (20/5/2021) pada Wartawan.

Katanya,saat itu Kanit I Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Sarwedih Manurung menghubungi via telepon agar Eps diamankan.Saat itu pula kita amankan dan memasukkannya kedalam strap sel sembari menunggu pihak Polres Labuhanbatu sampai ke Lapas.

"Setelah datang pihak kepolisian di Lapas bersama kita introgasi Eps,dan meminta agar berkata jujur saat kita introgasi,"Sebut Tampubolon.

Selanjutnya,kita melakukan koordinasi kepada Kadiv Pas Kanwil Sumatera Utara dan mendapat persetujuan karena sudah sesuai dengan SOP setelah disetujui Kadiv Pas Kanwil Sumut Ka.Lapas langsung menyerahkan berinsial EPS kepada Petugas Kepolisian dari Polres Labuhanbatu untuk pengembangan lebih lanjut,"Papar Edison.

Sebelumnya,mulanya pengungkapan kasus dimulai pada awal Mei 2021 degan adaanya informasi peredaran narkoba di Labusel di kendalikan seorang tahanan bernama Tonggek yang berstatus masih sebagai tahanan Hakim, kemudian Kasat membentuk Timsus.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 mulai pukul 08.00 Wib Personil melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 Wib di Simpang Tiga Aek Nabara Desa Perbaungan Bilah Hulu melintas satu unit motor RX King warna Hitam berboncengan.Lalu Personil melakukan pengejaran hingga RX King tersebut menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Expander dan seketika disergap dan berhasil ditangkap oleh Personil yang mengejar dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan berupa satu buah Ransel Hitam disita 5 Bungkus Plastiks Klip berisi Kristal diduga sabu berat bruto 515,28 Gram.

"Oleh Tersangka FD yang berperan sebagai joki dan yang membawa ransel menerangkan mereka adalah suruhan dari EPS Alias Tonggek yang berstatus Tahanan Hakim di Lapas Kota Pinang dan Tersangka H adalah yang mendampinginya yang mengetahui rencana perjalanan dan penjemputan narkoba ke Medan,"Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,Selasa (18/5/2021) dalam Konferensi Persnya.

Dilanjutkannya,pada Senin tanggal 17 Mei 2021 dilakukan koordinasi dengan Edison Tampubolon sebagai Kalapas IIB Kota Pinang untuk mengamankan Eps Alias Tonggek dan tadi malam EPS ALS Tonggek berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu setelah mengikuti persidangan yang sudah terjadwal sebelumnya tentang Tindak Pidana Narkotika.

"Dari keterangan Tonggek menyebutkan telah 2 kali berhasil meloloskan sabu dengan kurir kedua Tersangka FD dan H yaitu bulan April Akhir sebanyak 1 Ons dan di awal bulan Mei sebanyak 2 Ons dengan imbalan setiap pengiriman Rp.3.000.0000.

"Terhadap ke tiga Tersangka saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan ke tiga Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,"Papar Deni.

Barang bukti yang ditemukan Lima Bungkus Plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 515,28 Gram, 1 unit HP Android, 1 unit Sepeda Motor RX King Tanpa Nopol,1 buah Ransel Hitam dan 1 buah dompet warna coklat.(mtc/Abi)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Michelle Wong Raih Nilai Akademis Sempurna Dengan Menyabet Peringkat Juara Umum

Berita Sumut

Sengketa Lahan Padang Halaban dan PT SMART Berakhir

Berita Sumut

Gas Elpiji "Melon" 3 Kg Langka, Tomy - Anggota DPRD Labuhanbatu : Miris

Berita Sumut

Operasi Antik Toba 2026 : Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Berita Sumut

Diciduk Petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Di Jalan Paindoan Rantauprapat

Berita Sumut

Simpan Narkoba Dalam Kantong, Diamankan Polsek Bilah Hilir