MATATELINGA, Labuhanbatu: Setelah viral di media sosial (medsos) akan maraknya peredaran narkoba di kawasan Gg Benteng Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Satres Narkoba Polres Labuhan Batu langsung bergerak cepat.Hasilnya, MR alias Kule (35) yang merupakan pengedar narkoba dikawasan tersebut berhasil diciduk petugas bersama barang bukti 2 paket sabu seberat 4,7 gram, Kamis (20/5/2021). Selanjutnya tersangka pun diboyong ke Mapolres guna proses lebih lanjut.“Setelah unggahan tersebut viral, saya langsung perintahkan Kanit bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan dilokasi. Hasilnya tersangka berhasil kita amankan,” terang Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi Sitepu, Jumat (21/5/2021)siang .Dijelaskan Martualesi, dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria bernama Ivan (DPO) dengan harga 750 ribu dan hendak diedarkan kembali dengan harga 850 ribu.“Dari penangkapan tersangka Kule, kita kembangkan dengan mengejar Ivan ke rumahnya. Namun diduga informasi sudah bocor dan mengetahui kedatangan petugas, Ivan tidak kita temukan dirumahnya,” jelas mantan Kapolsek Kutalimbaru ini.Lanjutnya, pihaknya juga menghimbau pada masyarakat untuk membantu petugas dalam mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Labuhan Batu.“Tersangka mengaku nekat menjual sabu lantaran tak memiliki perkerjaan dan butuh biaya untuk keluarganya. Tersangka kita jerat Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Martualesi.(*/mtc)