MATATELINGA, Asahan- Berdasarkan surat keputusan Bupati Asahan Nomor 18.3-BKD-Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Wakil Bupati Asahan menyerahkan petikan surat keputusan Bupati Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Jum'at (21/5/2021).Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin dalam keterangannya menuturkan tujuan diadakan pengangkatan PPPK adalah untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen Kepegawaian Negara dari program Kemendikbud dan Kementerian Pertanian melalui Kementerian PAN-RB dan BKN tentang pengadaan tahap I tahun 2019 terhadap Tenaga Honorer Eks THK II, ujarnyaNazaruddin juga mengatakan pelaksanaan pengadaan PPPK dimulai pada Februari 2019 dengan jumlah pendaftar sebanyak 201 orang, namun setelah dilakukan seleksi kompetensi dasar dan seleksi wawancara maka 141 orang dinyatakan lulus seleksi.
Baca Juga:Pemerintah Kabupaten Asahan Selama Empat Periode Raih Predikat WTP Dari BPK RIDari 141 orang tersebut 140 orang sudah memiliki NIPPPK dan 1 orang meninggal dunia, 141 orang tersebut dengan perincian sebagai berikut tenaga Guru sebanyak 79 orang yang terdiri dari laki-laki 12 orang, perempuan 67 orangTenaga Penyuluh Pertanian yang terdiri dari laki-laki 46 orang, perempuan 15 orang, dan dari jumlah tersebut juga terdapat Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2 orang yang telah berusia 53 tahun dan usia termuda 35 tahun sebanyak 1 orang.[br]Untuk tenaga penyuluh pertanian usia tertua 57 Tahun 7 bulan sebanyak 1 orang, usia termuda 35 Tahun 1 orang, dan berdasarkan jenjang pendidikan untuk jabatan tenaga pendidik dengan kreteria jenjang S-1 sebanyak 79 orang, dan tenaga penyuluh pertanian SLTA sebanyak 27 orang serta untuk jenjang pendidikan D-III sebanyak 1 orang dan S-1 sebanyak 33 orang.Sementara keterangan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mengatakan penyerahan petikan surat keputusan Bupati tentang pengangkatan PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Asahan menyampaikan harapan kepada PPPK Pemerintah Kabupaten Asahan.Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh rasa tanggung jawab dan dedikasi tinggi, selalu mengutamakan profesionalisme kerja, memprioritaskan kecepatan dan ketepatan dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah.Memiliki integritas dan senantiasa meningkatkan kualitas moral dan iman dalam menjalankan setiap tugas dan tanggungjawab.[br]Loyal kepada pimpinan dan cepat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja saudara, tingkatkan terus motivasi dan etos kerja saudara, karena dukungan kerja yang saudara berikan akan sangat menentukan keberhasilan sistem secara tepat.Hindari berbagai godaan negatif, baik intern maupun di lingkungan masyarakat yang dapat menjerumuskan dan merusak kepribadian serta nama baik terutama bagi PPPK.Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 Tentang manajemen PPPK, kinerja saudara akan dinilai dan menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk perpanjangan kerja saudara nantinya.Perjanjian kerja saudara dapat diperpanjang paling lama 5 tahun sekali dan untuk tahun pertama ini, kontrak kerja saudara dibuat dalam 1 tahun dan terhadap pegawai ontrak dimaksud tidak diperkenankan untuk mengusulkan pindah atau mutasi keluar dari unit kerja saudara dengan alasan apapun.Karena saudara dikontrakkerjakan pada unit kerja sesuai dengan database yang ada di BKN, dan terhadap seluruh tenaga kontrak dimaksud , pungkasnya (ben)