MATATELINGA, Delitua- Seorang wanita menjadi korban perampasan saat melintas di Jalan Eka Eka Rasmi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Akibatnya Fadia Desi Fitri (21) yang merupakan karyawati Alfa mart, warga Jalan Bilal, Gang Landasan Ujung, Kelurahan Sari Rejo harus rela kehilangan 1 unit handphone miliknya. Rabu (19/5/2021) pukul 21.40 WIB..Menurut informasi kejadian bermula pada saat korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BK 5858 AJB melintas di Jalan Eka Rasmi, saat itu muncul dua orang pria mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dari arah belakang dan langsung merampas handphone milik korban yang dipegang di tangan kirinya.Berhasil menjalankan aksinya, kedua pelaku langsung tancap gas, korban yang terkejut langsung berteriak minta tolong sembari berusaha mengejar pelaku dengan sepeda motornya. Dan setelah berhasil mendekati para pelaku, korban berusaha menghentikan laju sepeda motor para pelaku dengan cara menabrakan sepeda motornya ke arah para pelaku.Akibatnya kedua sepeda motor yang dikendarai korban dan pelaku pun terjatuh. Warga yang melihat kejadian itu langsung membantu korban dengan mengamankan para pelaku serta menghajarnya hingga babak belur.[br]Beruntung aksi main hakim sendiri tersebut bisa dihentikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Delitua yang tiba di lokasi dan membawa para tersangka ke Polsek Delitua untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya."Korban mengalami luka di bagian kaki dan tangan akibat terjatuh dari sepeda motornya, untuk kedua tersangka selanjutnya sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Delitua, "ucap Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik.Lanjutnya lagi, sebagai barang bukti yang diamankan yaitu 1 Handphone merk iPhone dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 4436 ACY yang digunakan tersangka saat beraksi."Kedua tersangka bernama Asrizal, umur 40 tahun warga Jalan Karya 13, Pangkalan Mansur, Medan Johor dan Agung, umur 39 tahun, warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor, "pungkas Kanit Reskrim Polsek Delitua. ( Suriyanto )