MATATELINGA, Labusel- Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut menggeledah kamar hunian warga binaan pemasyarakatan, Jum'at (21/05/2021) sekitar pukul 21.00 Wib yang dipimpin langsung oleh Kasubsi Keamanan dan Ketertiban Romsius Pasaribu.Upaya ini dalam rangka mengantisipasi peredaran narkoba di antara tahanan dan warga binaan.Penggeledahan yang dilakukan petugas Lapas Kelas III Kota Pinang ini merupakan sidak rutin ke kamar blok hunian. Di mana satu per satu kamar yang dihuni para warga binaan dan narapidana digeledah untuk mencari barang-barang yang dilarang masuk ke dalam kamar."Hasilnya tidak ditemukan narkoba hanya barang-barang berupa mancis, alat cukur, sendok, kartu Joker,paku beton,gunting kuku,"Kata Edison Tampubolon selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kota Pinang,Minggu (23/5/2021) pada Wartawan.Baca Juga:Katanya, Sidak rutin ini adalah wujud komitmen petugas lapas untuk deteksi dini gangguang keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi adanya peredaran narkoba di Lapas Kota Pinang."Lokasi sidak dilaksanakan di kamar hunian warga binaan pria maupun wanita.Dalam pemeriksaan penggeledahan tidak ditemukan barang-barang terlarang khususnya narkotika,"sebut Edison.Sementara bagi warga binaan pemilik barang seperti alat cukur kata Edison agar dibina kembali perihal larangan membawa barang terlarang.Ia mengatakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban itu, seluruh petugas harus disiplin dan bertanggung jawab memberantas barang terlarang masuk ke lapas,"Pungkas Edison.(Abi)