MATATELINGA, Medan: Pascapenetapan 4 orang tersangka kasus jual beli vaksin Covid 19,penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut memanggilmantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut dan Pelaksana tugas (Plt) Kadis Kesehatan Sumut, Senin (25/5/2021).Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan pemanggilan keduanya pada hari ini."Jadwalnya hari ini, diperiksa mantan Kadis Kesehatan Sumut dan Plt Kadis Kesehatan Sumut," terang AKBP MP Nainggolan.Ditanya soal materi pemeriksaan terhadap mantan dan Plt tersebut, Nainggolan mengaku tidak tahu, karena ranah penyidikan. Dia hanya meyakini kedua orang dimaksud hadir memenuhi panggilan penyidik dalam status sebagai saksi.Sebelumnya, Polda Sumut berhasil mengungkap jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan dan Jakarta. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang, tiga diantaranya oknum ASN dan seorang lagi warga sipil yang berperan sebagai pengumpul masyarakat. (*/mtc)