Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
A Hie: Revisi Perda No. 7/2011 Jangan Karena Titipan

A Hie: Revisi Perda No. 7/2011 Jangan Karena Titipan

Admin - Rabu, 18 Juni 2014 17:06 WIB
Matatelinga - Medan, Pengajuan dilakukan untuk menyahuti keluhan para pengusaha hiburan yang mengaku keberatan dengan tingginya tarif pajak hiburan selama ini. Pemerintah Kota Medan telah mengajukan perubahan atau revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.  Menurut anggota Komisi C DPRD Kota Medan, A Hie SH, pengajuan revisi Perda No. 7 tahun 2011 itu sah-sah saja. "Itu sah-sah saja, sepanjang memenuhi keberatan masyarakat," kata A Hie SH, kepada wartawan, Rabu (18/6/2014). Menurut politisi Partai Demokrat ini, yang terpenting adalah mekanisme pengajuan revisi Perda itu sendiri. Mekanismenya, kata A Hie, adalah Pemko Medan menyurati DPRD melalui komisi terkait selaku conterpart SKPD yang mengajukan revisi tersebut. Oleh komisi terkait, sebut A Hie, dibahas antara masyarakat yang keberatan bersama dengan SKPD yang membidanginya. Hasil dari pembahasan itu, katanya, kemudian menjadi rekomendasi komisi terkait dan diteruskan kepada Badan Legislasi (Banleg) untuk diajukan serta dibahas guna perubahan. "Karena Perda ini sudah berjalan, dan bukan pengajuan baru. Kalau pengajuan baru sesuai dengan amanat UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, benar langsung ke Banleg. Sama seperti revisi Perda PBB lalu, kan dibahas dulu di komisi terkait dan rekomendasi komisi terkait diteruskan ke Banleg untuk diajukan dan dibahas," terangnya. Perlunya perubahan itu dibahas di komisi terkait, sebut Bendahara Fraksi Partai Demokrat ini, karena Perda No. 7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah itu sudah 3 tahun dan komisi terkaitlah yang mengetahui apakah Perda tersebut berjalan atau tidak, sehingga memungkinkan dilakukannya revisi atau tidak. "Jangan sampai ada titipan-titipan, sehingga Perda Pajak Hiburan ini dipaksakan untuk direvisi," ujarnya. Selain itu, sambung A Hie, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya golf yang dinyatakan tidak lagi menjadi objek pajak hiburan. Hal ini menurut, A Hie, bisa dilakukan melalui Perwal saja atau dilakukan pembahasan terpisah untuk perubahannya. "Jangan dikarenakan hanya golf yang akan dihapus, lantas pemerintah daerah memasukkan atau menumpangi item objek pajak hiburan lain untuk diturunkan. Kenapa Perda ini sudah berjalan 3 tahun, baru muncul keluhan masyarakat. Itupun masyarakat yang mana dan keluhannya apa?. Sejauh ini tidak ada keberatan masyarakat terhadap pajak hiburan itu masuk ke komisi terkait," ungkapnya. Sebelumnya Walikota Medan, Drs HT Dzulmi Eldin S MSi, dalam nota pengantarnya pada sidang paripurna DPRD Kota Medan perihal revisi Perda No. 7 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan menyebutkan golf tidak lagi menjadi objek pajak hiburan, seiring amar putusan perkara register No. 52/PUU-IX/2011 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada 18 Juli 2012 atas permohonan gugatan pengajuan perubahan Perda No. 7/2011 tentang pajak hiburan.Menurut Eldin, perubahan tersebut, dilatar belakangi adanya pengajuan permohonan gugatan pengusaha golf ke MK RI, atas objek perkara hak uji materil terhadap Pasal 42 ayat (2) huruf G, UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Eldin menegaskan, revisi Perda Pajak Hiburan itu bukan pesanan pengusaha, melainkan ada dua alasan sehingga Perda tersebut harus dilakukan revisi. "Kedua alasan itu yakni, adanya putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menjelaskan kalau golf tidak lagi menjadi objek pajak hiburan dan adanya keluhan masyarakat tentang besarnya persentase pajak hiburan yang dikenakan kepada wajib pajak. Jadi, tidak ada pesanan. Memang pajak kita cukup tinggi, rata-rata di daerah lain hanya 20 persen. Insya Allah hal tersebut tidak mengganggu target PAD," ungkap Dzulmi Eldin. Eldin mengakui, Pajak Hiburan di Kota Medan memang jauh diatas beberapa kota besar lainnya di Indonesia yang rata-rata hanya 20 persen.  "Kita akan menyesuaikan pajak hiburan dengan daerah-daerah lain. Karena pajak hiburan ditempat kita ini terlalu besar, makanya kita turunkan," ujarnya. (Mt)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

BTN Dukung Gagasan Swasembada Papan 2045

Berita Sumut

Patroli Blackout, Brimob Polda Sumut Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Tembaga di Helvetia

Berita Sumut

Tokoh Masyarakat “Heri Daging” Pimpin Bakti Sosial dan Gotong Royong Jalan Tani

Berita Sumut

THM Phantom Digerebek, CS Ditangkap

Berita Sumut

Distribusi Air Bersih Terganggu Dikarenakan Blackout Listrik Dirut Tirtanadi : Kami Tetap Berupaya Distribusi Air Bersih Berjalan Normal

Berita Sumut

KBI Labuhanbatu, Ikuti Perayaan Waisak Nasional Tingkat Sumatera Utara Di Candi Bahal I - Portibi Paluta