MATATELINGA. Pematangsiantar â€" Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Kota Pematangsiantar yang diketuai Vivi Siregar menjatukan vonis hukuman pidana penjara terhadap Budi Hartono alias Toton selama 5,5 tahun subsider 3 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga di denda Rp 800 juta dalam perkara narkotika jenis sabu. Vonis itu, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU dari Kejari Siantar, Lince J Margaretha yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun subsider 6 bulan penjara denda Rp 800 juta, Senin (24/05/2021) siang.Menurut majelis hakim pimpinan sidang Vivi Siregar, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur sesuai pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam sidang putusan yang digelar lewat teleconfrence.
Baca Juga:Wagub Musa Rajekshah Apresiasi PT Gojek Indonesia“Terhadap Budi Hartono alias Toton divonis selama 5,5 tahun subsider 3 bulan penjara denda Rp 800 juta, “sebut Vivi bersama dua hakim anggota Simon Sitorus dan Reni Pitua Ambarita.Sesuai surat dakwaan JPU, bahwa terdakwa Toton ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar, pada tanggal 25 November 2020, sekira pukul 20.00 wib dari rumahnya di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.Selanjutnya, para saksi melakukan penggeledahan dikediamanya, dan menemukan barang bukti dari ruang dapur berupa 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipa kaca bekas bakar sabu. Sementara, dari ruangan tamu rumah tepatnya didalam lemari ditemukan 1 buah celengan plastik terdapat 1 paket narkotika jenis sabu.[br]Kemudian, berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 12064/NNF/2020 tanggal 03 Desember 2020 yang telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,24 gram dan 1 pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,32 gram milik terdakwa Budi Hartono alias Toton adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Sementara, melalui Penasehat hukum (Posbakum) PN Siantar Erwin Purba mengatakan, terdakwa Budi Hartotno alias Toton menerima vonis terssebut.“Saya terima putusan itu, bu hakim, sebut Toton.Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Vivi Siregar menutup persidangan. Kemudian, majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa Toton dan JPU untuk berpikir guna menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis tersebut. (Mtc/sip)