MATATELINGA. Pematangsiantar - Satreskrim Polsek Siantar Martoba Polres Kota Pematangsiantar, berhasil membekuk pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor beserta penadah, dari lokasi berbeda. Masing-masing kedua pelaku berinisial JAP alias "BM" (27), sedangkan penadahnya AS alias Pak "BG" (33).Informasi diperoleh MATATELINGA.com, Pria yang berdomisili di Jalan Asahan, Huta Sionggang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu, menggelapkan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 3960 TAV, milik Dimas Lumban Gaol (18) warga Jalan Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Siantar Martoba, pada 03 Januari 2021 lalu, sekira pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:Kembali Beredar, Polsek Sunggal Ringkus Pengedar Uang PalsuPeristiwa itu bermula saat pria berusia 27 tahun itu bertemu dengan korban di Jalan Tangki, Gang Bhineka, Siantar Martoba. Lalu, JAP alias "BM"meminjam septor milik Dimas untuk membeli nasi. Namun, pelaku tak kunjung kembali. Merasa tidak senang dengan perbuatan pelaku, kemudian Dimas pun langsung menuju Mapolsek Siantar Martoba Kota Pematangsiantar untuk membuat Laporan Polisi, nomor : LP / 03 / I / 2021 / SU / STR / Sek Str Martoba, tanggal 03 Januari 2021.Kemudian, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JAP alias "BM"dari lokasi kediamannya, Jum'at (21/05/2021) dinihari, sekira pukul 01.45 WIB. Saat diintrogasi, kepada Polisi JAP alias "BM"mengaku, bahwa sepeda motor milik Dimas telah dijual kepada AS alias Pak "BG" warga Jalan Sampehoras, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.[br]Mendapat pengakuan itu, kemudian Polisi bergerak cepat menuju Kabupaten Samosir. Dilokasi, Jum'at malam, sekira pukul 10.30 Wib, Petugas berhasil mengamankan AS alias Pak "BG" berikut barang bukti 1unit septor Yamaha Vixion BK 3960 TAV.Sementara, Kasubag Humas Polres Kota Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan pelaku penggelapan dan penadah. Kata Rusdi, Keduanya sudah ditahan dan masih menjalani proses hukum lanjutan.“Kedua tersangka sudah kita tahan untuk diproses hukum lebih lanjut, “sebut Rusdi. (Mtc/sip)