MATATELINGA, Medan; SatgasCOVID-19 memperpanjang pengetatan mobilitas arus mudik balik di Jawa dan Sumatera. Pengetatan yang harusnya berakhir Senin (24/5) diperpanjang menjadi Senin (31/5). Keputusan itu termaktub dalam SE Satgas No 13 Tahun 2021.Menyikapi kebijakan itu, Dirlantas Polda Sumut Kombe Pol Valentino Alfa meminta masyarakat mengikuti kebijakan pemerintah."Saat ini di seluruh Sumatera mengalami peningkatan kasus COVID," ujar Valentino, Selasa (25/5)Kata Valentino apabila harus melakukan perjalanan, warga wajib menunjukkan surat rapid test antigen"Warga masyarakat, tetap (diimbau) mengurangi mobilitas dulu dan apabila akan melaksanakam perjalanan wajib dilengkapi surat hasil rapid test antigen negatif," ujarnyaSebelumnya Satgas COVID-19 menyebut di perpanjangan tersebut karena lonjakan kasus di Pulau Sumatera masih terhitung tinggi, hampir di semua provinsi.Selain itu, masih ada 60 persen pengguna angkutan dari Pelabuhan Bakauheni-Merak yang belum kembali ke Jawa.“Periode pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 s/d 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei s/d 24 Mei 2021, dan diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa,” demikian bunyi Addendum tersebut, dikutip, Senin (24/5) malam. (*/mtc)