MATATELINGA, Medan- Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang pria, berinisial Suh (37) warga Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang karena dengan sengaja menanam 7 batang pohon ganja dibelakang rumahnya. Selasa (25/5/2021).Menurut Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrimnya Iptu Rianto SH menjelaskan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang menanam pohon ganja dibelakang rumahnya.Atas informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan menerjunkan anggota kelokasi untuk melakukan penyelidikan."Setelah di selidiki ternyata benar terdapat 7 batang pohon ganja masing-masing berukuran 170 CM hingga 2 meter, selain pohon ganja, Polisi juga mengamankan seorang pria bernama Suheri dan membawanya ke Polsek Medan Area untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, "ucap Rianto. ( Suriyanto )