Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Korban Kasus Penipuan Kecewa Terdakwa Divonis Bebas

Korban Kasus Penipuan Kecewa Terdakwa Divonis Bebas

- Kamis, 27 Mei 2021 11:37 WIB
mtc/ist
Korban Kasus Penipuan Kecewa Terdakwa Divonis Bebas
MATATELINGA, Medan: Vonis bebas terhadap Novalia Rubiyani terdakwa penipuan dan penggelapan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan pada Selasa (25/05/21), kemarin dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan membuat Santi Julianti korban penipuan menjadi kecewa.

Kekecewaan ini disampaikan Santi Julianti melalui kuasa hukumnya, Roni Lesmana SH kepada wartawan, Rabu (26/05/21), atas putusan tersebut klien kami menjadi kecewa kenapa tidak, selain terdakwa lepas dari jeratan hukum dan uang klien kami tidak kembali.

"Putusan itu belum menenuhi rasa keadilan bagi klien saya. Terlebih pada pertimbangannya majelis hakim karena antara korban dengan terdakwa sudah berulangkali saling transfer," ucap Roni.

Dijelaskan dari fakta persidangan bahwa klien kami yang mentransfer uang kepada terdakwa lengkap dengan bukti transfer, sebaliknya terdakwa tidak bisa membuktikan transferan kepada korban.

Bahkan penuntut umum Kejari Medan, Elisabeth Berliana telah menuntut terdakwa selama dua tahun penjara namun pada putusan justru dibebaskan.

Diutarakan Roni memang antara kliennya dengan terdakwa sudah saling kenal dan berteman baik. Sehingga korban pada Maret 2017 memberikan uang pinjaman sebesar Rp5 juta melalui transfer ke rekening BCA 8430168518 atas nama Novalia Rubiyani.

Kemudian masih pada tahun yang sama pada Mei 2017 kembali meminjam uang Rp4 juta untuk Modal Bazzar, Pada Juli 2017, terdakwa melakukan pemimjaman kepada korban senilai Rp3 juta, Agustus 2017, kembali memimjam uang kepada korban Rp5 juta untuk membayar stand bazzar carefour, dan Pada November 2017, terdakwa memimjam uang kepada korban sebesar Rp4,5 juta dengan dalih membayar uang arisan.

Nah sekitar 2018 tepatnya pada Januari kembali memimjam uang senilai Rp1 juta untuk membayar arisan, masih pada Januari terdakwa kembali memimjam uang sebesar Rp750 ribu. Selanjutnya pada Februari 2018 sebesar Rp350 ribu untuk membayar hutang.

Namun pada april 2018 terdakwa meminta uang empat juta dengan dua kali transferan uang Rp2 juta untuk membayar tempat bazaar dan uang Rp2 juta dengan dalih untuk membayar hutang kepada pihak lainnya.

"Jika dihitung uang diberikan korban kepada terdakwa melalui transferan sekitar Rp30 juta," ucap Roni sembari menyatakan selain melalui transfer bank ada juga uang tunai yang dipinjamkan korban kepada terdakwa.

Sementara itu saat dikonfirmasikan kepada Penuntut umum Rambo yang mengantikan Penuntut Umum Elisabeth hanya menyatakan segera berkordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti putusan bebas yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Immanuel. (*/mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Vonis Mengejutkan! 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN Divonis Bebas

Berita Sumut

PN Medan Kabulkan Eksepsi Termohon Terkait Gugatan Prapid dalam Dugaan Korupsi RSU Nias

Berita Sumut

Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar

Berita Sumut

Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Sumut

Jalani Sidang di PN Medan, Direktur CV Promiseland Ngaku Diintimidasi