MATATELINGA. Pematangsiantar -Personel Polsek Siantar Martoba Polres Kota Pematangsiantar menangkap empat pemuda pelaku tindak pidana pencurian 3 unit pintu dari sebuah rumah kosong, Selasa (25/05/2021).Informasi diperoleh MATATELINGA.com, keempat pria itu masing-masing inisial AAP alias Ad (27) dan MP alias Ml (29) , warga Kampung Kulon, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Simalungun, dan NS alias Nk (26), warga Jalan Sadum, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, serta MAH alias Ar (19), warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
Baca Juga:Operasi Yustisi Digelar Serentak, Kapoldasu : Patuhi Jam OperasionalKeempat pemuda itu diamankan Polisi setelah membongkar rumah milik Eko Mahadi Sinaga di Jalan Raider, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Namun, saat melancarkan aksinya, Eko bersama keluarga dan tetangganya memergoki AAP alias Ad (27) sedang membawa tiga buah pintu yang dicuri berikut 1 buah linggis yang digunakan untuk membongkar rumah.Kemudian, Eko dan keluarganya, menyerahkan pria berusia 27 tahun itu, ke Polsek Siantar Martoba. Saat diinterogasi, kepada polisi, AAP alias Ad mengaku, aksi pencurian itu dilakukannya bersama tiga rekannya, yakniMP alias Ml (29), NS alias Nk (26), dan Ar (19). Kemudian,Polisi pun mencari ketiga pemuda itu. Alhasil, ketiganya berhasil diringkus dari Jalan Jawa, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (25/05/2021) malam.Sementara, AKP Rusdi Ahya Kasubag Humas Polres Kota Pematangsiantar membenarkan adanya aksi pencurian dan penangkapan tersebut.“Keempat pelaku sudah ditahan. Dan masih diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi. (Mtc/sip)