MATATELINGA. Pematangsiantar -Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kota Pematangsiantar meringkus dua pria terlibat kasus narkoba jenis sabu dari lokasi berbeda, Selasa (25/05/2021).
Baca Juga:Curi 3 Unit Pintu di Rumah Kosong Siantar, 4 Pelaku Ditangkap PolisiInformasi dihimpun MATATELINGA.comPolisi meringkus kedua pria itu sedang berdiri di pinggir Jalan. Polisi awalnya meringkus warga Perumnas batu VI, Kabupaten Simalungun dari Jalan Sisingamangaraja,Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Sementara, Fz (20) dari Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Selasa (25/05/2021).Sebelum diringkus, Polisi telah mendapat informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkoba jenis sabu dari kedua pria tersebut. Bahkan, pria berusia 36 dan 20 tahun itu sempat membuang barang bukti. Dan kemudian, petugas menyuruh mengambil dan langsung menangkap kedua pria tersebut.Dari Al (36), Polisi memukan berupa 1 paket sabu seberat 1,20 gram yang disimpan di kantong celana belakang sebelah kiri.Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat yang dikendarai pelaku.[br]Sementara, dari pria Fz (20) warga Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara itu ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0, 40 gram.Selanjutnya, Polisi membawa kedua pria itu menuju kantor Sat Resnarkoba Polres Kota Pematangsiantar berikut barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan kedua pria tersebut. Kata Rusdi keduanya sudah ditahan.“Tersangka Al dan Fz sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” sebut Rusdi. (Mtc/sip)