MATATELINGA. Tebingtinggi - ZF alias "BD" (37) dan "AAH" (37), keduanya sama-sama anak kampung durian tepatanya warga jalan Prof.DR.Hamka Kelurahan Durian Kota Tebingtinggi terpaksa nginap di balik jeruji besi sel tahanan sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, setelah ketangkap dalam kasus kepemilikan narkotika jenis shabu.Keduanya berhasil ditangkap tim Rajawali Bersinar sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Sabtu siang (22/05/2021) sekira pukul 11.00 Wib tepatnya di seputaran Jalan Prof.DR.Hamka tak jauh dari stadion Kampung Durian Kota Tebingtinggi.Hal inilah yang dikatakan Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.M.Yunus tarigan, SH kepada kru MTC melalui Kasubag Humas mapolres Tebingtinggi, AKP.Josua Nainggolan dalam keterangan Persnya, Jum’at (28/05/2021).
Baca Juga:Wali Kota Medan Kolaborasi Dengan Balai Kementerian PUPR dan PemprovsuDalam keterangan Persnya Kasubag Humas menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku yang berawal dari adanya informasi dari warga sekitar rumah kedua tersangka yang sudah sangat meresahkan warga akan perbuatan keduanya dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu.Adapun ciri-ciri pelaku berdasarkan informasi dari warga menyebutkan, dimana pelaku awal berinisial ZF alias "BD" memiliki warna kulit sawo matang dan menggunakan kaos bergaris abu-abu.Akhirnya Tim Rajawali Bersinar Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku sesuai dengan informasi dari warga sekitar.Dan saat berada di TKP, tim ketika itu berhasil melihat pelaku yang sesuai dengan ciri-cirinya dan langsung menangkapnhya pada hari Jum’at siang pekan lalu.Dari tangan pelaku ZF, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk samsung dan 1 buah kotak rokok merk EVO warna biru dari tempat sampah yang berisikan 1 bungkus plastik klip transparan, dan didalamnya berisi 6 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu.[br]Pada saat pelaku ZF diamankan, petugas ternyata melihat seorang laki-laki yang terlihat berlari kearah sebuah rumah, tidak ingin lengah dan kehilangan seketika itu juga petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya.Saat itu lelaki tersebut mengaku bernama AAH, dan saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya petugas juga berhasil menemukan 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah HP merek samsung.Keduanya mengaku kalau barang haram tersebut miliknya, yang selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktipun langsung digelandang ke Mako sat Res narkoba mapolres Tebingtinggi guna pengembangan kasus tersebut.Dalam kasus ini kedua pelaku di jerat melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Mtc/bas)