MATATELINGA, Medan- Penghuni Lemabaga pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan, Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dikabarkan akan menghirup bebas dalam waktu dekat ini. Setelah Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus dugaan korupsi Pengalihan Aset PT KAI (Persero) di Jalan Jawa, Kota Medan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA)."Putusan PK menunggu eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Kepala sub Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra saat dikonfirmasi VIVA, Senin (31/5/ 202)Disinggung apakah Rahudman Harahap, hari ini bebas?. Bambang mengungkapkan pihaknya menunggu kordinasi dari kejaksaan."Belum dapat informasi, menunggu dari kejaksaan," jelas Bambang.Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Sumanggar Siagian mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan PK dari MA atas kasus menjerat Rahudman Harahap tersebut."Belum ada kita menerima salinan putusan itu. Jadi, belum benar apakah dia (Rahudman Harahap) bebas," sebut Sumanggar saat dikonfirmasi VIVA.[br]Sumanggar meminta jangan ada pihak-pihak menyampaikan bahwa Rahudman Harahap itu, bebas hari ini. Karena, tim eksekusi ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat."Kita menunggu (Salinan Putusan), jadi belum tahu kita. Tunggu lah dari Kejari Jakarta Pusat. Kalau sudah ada, nanti kita kabari kawan-kawan media ini," kata Sumanggar.Sebelumnya, mantan Wali Kota Medan periode 2010-2015, Rahudman Harahap divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tahun 2017, lalu.Kemudian, tim kuasa hukum Rahudman Harahap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan dinyatakan bebas. Tapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan MA menjatuhkan hukuman kepada Rahudman Harahap 10 tahun penjara.[br]Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa, Handoko Lie, yang merupakan Direktur PT Agra Citra Karisma (ACK). Di lahan milik PT KAI itu, sekarang dijadikan Mall Center Poin.Selain itu, Rahudman Harahap juga tersadung kasus korupsi APBD Kabupaten Tapanuli Selatan senilai Rp 1,5 Miliar tahun 2004. Kasus ini, dimana Rahudman Harahap mengajukan pencairan dan tunjangan aparat desa ke Kas Pemda. Namun, tidak diselurkan kepada pihak-pihak berhak.Awalnya, kasus ini di Pengadilan Tipikor Medan divonis bebas. Namun, ditingkat kasasi di MA Rahudman Harahap divonis 5 tahun penjara dan mengembalikan uang pengganti Rp 480 juta, subsider 6 bulan penjara.