MATATELINGA,Asahan- Penggunaan sarana gedung sidang peradilan anak kelas I B Kisaran diresmikan oleh ketua Pengadilan Tinggi Medan yang didampingi ketua PN Kisaran, Jum’at (4/6/2021).
Bupati Asahan H.Surya dalam keterangannya mengatakan dengan telah diresmikan penggunaan sarana gedung sidang peradilan anak kelas I B di kisaran ini, diharapkandapat menunjang pelaksanaan proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum serta butuh perhatian Khusus dalam penanganannya.
Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan dan Masyarakat Kabupaten Asahan, saya menyampaikan apresiasi atas peresmian Gedung Sidang Anak pada Pengadilan Negeri Kisaran semoga dapat memberikan pelayanan Hukum yang maksimal bagi anak yang menghadapi persoalan Hukum.
[br]Dengan diresmikan penggunaan sarana gedung sidang peradilaan anak ini tentunya juga dapat memberi keberkahan dan manfaat yang baik bagi Kabupaten Asahan dan Pembangunan Gedung ini terwujud berkat Kerjasama Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Pengadilan Negeri Kisaran, ujarnya.
Sementara dalam sambutan ketua Pengadilan Negeri Kisaran Ulina Marbun dalam keterangannya juga mengatakanbahwa pembangunan gedung Sidang Anak yang diresmikan pada hari ini merupakan perwujudan dariamanat yang termaktub dalamUU.RISPPA No. 11 tahun 2012.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang peradilan terhadap anak memiliki kekhususan diantaranya mengutamakan keadilan restoratif yakni penyelesaian masalah anak melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain.
Secara bersama mencari penyelesaian yang adil dan mengutamakan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, juga pengadilan terhadap anak harus juga dilakukan diversi yaitu usaha untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke peroses diluar peradilan pidana, dan harus disidangkan oleh Penuntut Umum Anak dan Hakim anak serta persidangannya pun dilakukan secara tertutup, ungkapnya.
Senada dengan ketua Pengadilan Tinggi Medan Setyawan hartono juga mengatakankeberadaan Gedung Sidang Anak yang diresmikan pada hari ini kiraanya dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya dan diharapkan dapat memberikan kenyamanan atau keramahan yang tidak akan mempengaruhi mental maupun psikis dalam tumbuh kembang anak baik sebagai anak nakal maupun sebagai korban dan juga sebagai anak saksi nantinya dalam persidangan anak tersebut, dan sangat diharapkan Asahan tidak lagi ada perkara yang melibatkan anak anak , semakin sedikit perkara yang melibatkan anak semakin baik, pungkasnya (ben)