MATATELINGA. Simalungun -AS alias "DD" (25) warga Simpang Pelita, Kabupaten Simalungun memiliki narkotika jenis Shabu diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun di Simpang Capucino, Huta 2 Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jum'at (04/06/2021) sekira pukul 13.00 Wib.Penangkapan Pelaku Dedek itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di Simpang Capucino tepatnya di pinggir sungai sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Ado Haryono memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Baca Juga:Korem 174 Merauke Siap Sukseskan PON XX Tahun 2021 dan Pelopori Pencegahan Covid-19Lalu hari Jum'at (04/06/2021) sekira pukul 13.00 Wib Tim Opsnal meringkus Pelaku"DD"dengan barang bukti dompet warna biru ditangannya berisi 10 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga Shabu dengan berat kotor atau bruto 1,70 gram, 2 plastik kosong, 1 unit HP nokia warna biru dan Uang Rp. 22.000.Diintorogasi Pelaku"DD"mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki di daerah Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Adanya pengakuannya itu Pelaku"DD"dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun."Pelaku AS alias"DD"sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kabag Ops Kompol Suryanto dikonfirmasi, Sabtu (05/06/2021). (Mtc/J.subrata)