MATATELINGA, Asahan- Pasca lebaran 1442 H penyebaran covid 19 masih berkelanjutan, dan hingga saat ini terhitung sampai dengan Minggu 06 Juni 2021 jumlah warga masyarakat Kabupaten Asahan yang terinfeksi covid 19 sudah mencapai jumlah 121 kasus dan warga Asahan yang meninggal dunia akibat covid 19 sebanyak 10 kasus.Keterangan Satgas Penangana Covod 19 Kabupaten Asahan yang disampaikan juru bicara penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan H.Rahmad Hidayat Siregar dalam siaran persnya Senin 07 Juni 2021 mengatakan jumlah akumulasi harian sebaran covid 19 di Kabuoaten Asahan berdasarkan data yang telah di input Dinas Kesehatan Asahan dan dipublikasikan oleh tim Surveilans Dinas Kesehatan Asahan selama tiga hari.Penambaahan angka penyebaran covid 19 yang cukup signifikan, diantaranya terdapat jumlah warga Asahan yang positif terinfeksi covid 19 sebanyak 33 kasus ,warga Asahan yang meninggal dunia sebanyak 2 kasus diataranya warga masyarakat asal kecamatan Sei Dadap dan warga masyarakat asal kecamatan Teluk Dalam serta warga masyarakat yang dinyatakan reaktif covid 19 sebanyak 19 kasus, ujarnya.
BACA JUGA:Bupati Asahan Hadiri Peresmian Gedung Sidang Peradilan Anak PN Klas I B Kisaran .Lebih lanjut juru bicara covid 19 H.Rahmad Hidayat Siregar mengatakan dengan adanya penambahan jumlah kasus covid 19 harian selama tiga hari tersebut maaka jumlah akumulasi harian sejak Jum’at 04 Juni hingga Minggu 96 Juni 2021 jumlah total warga masyarakat Asahan yang positif terinfeksi covid 19 sebanyak 121 kasus , warga yang reaktif berjumlah 90 kasus, warga Asahan yang meninggal dunia akibat terpapar covid 19 setelah terdapat penambahan 2 kasus kini menjadi 10 kasus.Dengan melejitnya jumlah angka penyebaran covid 19 pasca hari raya Idhul Fitri 1442 H membuat wilayah kabupaten Asahan sudah memasuki zona kuning dalam artian agar seluruh warga masyarakat Asahan untuk lebih berhati hati dalam menjaga kesehatan.[br]Dikarenakan keberadaan Covid 19 memang ada meskipun tidak terlihat secara kasat mata, dan diharapkan seluruh warga masyarakat Asahan khusnya terhadap pelaku usaha yang setiap harinya melakukan aktivitas berdagang baik yang berada di pasar pasar maupun restoran serta cafe cafe untuk tetap mematuhi pembatasan waktu dala menjalankan usahanya.Peraturan ini juga sudah tertuang dalam Intruksi Bupati Asahan nomor 3-BPBD-Tahu 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Pengendalian Penyebaran Corona Disease 2019 Kabupaten Asahan, dan intruksi Bupati Asahan tersebut saat ini telah dilakukan perpanjangan mengingat kondisi pandemi covid 19 saat ini masih dalam tahap yang menghawatirkan keselamattan kesehatan seluruh warga masyarakat Asahan dan kami juga menghimbau warga masyarakt untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta tetap mempedomo 5 M serta tatap memakai masker yang memiliki standart kesehatan, pungkasnya (ben)