MATATELINGA. Tebingtinggi - MI alias "W" (26) warga Jalan Lengkuas Lingkungan 2 Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi terpaksa tidur di balik jeruji besil sel tahanan Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, karena kedapatan menyimpan 5 paket narkotika jenis shabu-shabu di pentilasi kamar sebuah rumah.Itu terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Rao Lingkungan III Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi pada Kamis dinihari (03/06/2021) sekitar pukul 03.00 Wib, setelah adanya laporan dan keresahan warga sekitar rumah tersebut kepada sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi.Hal inilah yang disampakan Kasat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.M.Yunus Tarigan SH kepada kru MTC melalui Ba.Subbag Humas Mapolres Tebingtinggi, Brigadir Andreas Sinaga, Senin (07/06/2021) saat ditemui di Mapolres Tebingtinggi.
Baca Juga:Oknum Polisi Diduga Sebagi Mafia Tanah, Kapoldasu Diminta Tindak AnggotanyaAdapun kronologis penangkapan terhadap pelaku MI alias "W" berawaal adanya keresahan warga akan aktifitas sebuah rumah yang berada di Jalan Rao, Lingkungan II Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi yang selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Mapolres Tebingtinggi.Akan laporan dan keresahan warga tersebut langsung ditanggapi Sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi selanjutnya melakukan lidik bersama Tim Rajawali Bersinar.Berbekal informasi dari warga beserta lokasi rumah dan ciri-ciri orang yang sering menjadikan rumah tersebut sebagai tempat transaksi narkotika dan penggunaan narkotika jenis shabu.Tepat pada Pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekira pukul 02.50 Wib Tim rajawali Bersinar sat Res Narkoba mendatangi TKP alamat yang dimaksud. Setibanya di TKP sekitar pukul 03.00 Wib, tim melihat salah seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri informasi dari warga saat itu terlihat sedang berada di dalam rumah, tepatnya di ruang tamu sedang menggunakan atau mengisap narkotika jenis shabu.Melihat hal tersebut tim langsung masuk dan mengamankan pelaku, yang saat itu mengaku bernama MI alias "W", sedangakn sebagian tim yang tergabung dalam Rajawali Bersinar Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi melakukan penggeledahan di dalam rumah.[br]Dan saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 5 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,26 gram dan berat bersih 3,66 gram yang disimpan pelaku di atas ventilasi atau lubang angin jendela depan, selain kelima paket narkotika jenis shabu juga di temukan barang buktilainnya seperti 2 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah timbangan digital.Dari barang bukti yang ditemukan petugas, pelaku diketahui bukan hanya sebagai pemakai namun juga sebagai pengedar narkotika jenis shabu.Selanjutnya tersangka dan barang buktipun selanjutnya di gelandang ke Mapolres Tebingtinggi guna pengmbangan kasus.“dalam kasus ini pelaku di jerat melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” jelas Andreas Sinaga mengakhiri. (Mtc/Bas)